• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Sidang Singkat, DPR Tumpuk Surat Masuk

Redaksi by Redaksi
27 Maret 2015
in Nasional
0
Masa Sidang Singkat, DPR Tumpuk Surat Masuk
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agus Hermanto menyampaikan, surat-surat yang masuk ke DPR akan dibahas pada rapat paripurna pekan depan. Agus belum bisa memastikan apakah surat-surat tersebut akan diparipurnakan pada Senin (30/3) atau Selasa (31/3).

“Jadi, surat-surat tersebut sudah sampai ke pimpinan dan rencananya akan kami rapatkan dengan pimpinan terlebih dahulu,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).

Dia mengatakan, rapat pimpinan (rapim) untuk membahas surat-surat tersebut belum bisa dipastikan apakah akan digelar hari ini atau Senin, pekan depan. Masalahnya, pimpinan lain seperti Setya Novanto dan Fadli Zon belum dapat dipastikan hadir di DPR hari ini.

Prosesnya sendiri, kata Agus, setelah dirapatkan di rapim, setelah itu diproses di badan musyawarah untuk dibahas dengan pimpinan fraksi. Namun dalam dua rapat tersebut, surat-surat tersebut tidak akan diputuskan oleh DPR.

“Semuanya tetap akan dibahas di paripurna oleh seluruh anggota dewan,” imbuhnya.

Masa sidang ketiga hanya berlangsung pendek, yakni 25 hari kerja. Dalam seminggu ke depan, DPR belum berencana membahas surat-surat tersebut. Surat-surat yang dimaksud adalah Perppu pengangkatan Badrodin Haiti, dua surat fraksi Golkar untuk merombak fraksi, dan surat hak angket kepada Menkumham Yassona H Laloly.

Agus belum dapat memastikan apakah nantinya, dalam pemutusannya di paripurna, surat tersebut akan dibahas secara musyawarah atau voting untuk memutuskan apakah menolak atau memprosesnya.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Tercepat di latihan pertama Qatar, Marquez belum puas

Next Post

Demi balikan, MU siap berikan CR7 gaji terbesar di EPL

Next Post
Demi balikan, MU siap berikan CR7 gaji terbesar di EPL

Demi balikan, MU siap berikan CR7 gaji terbesar di EPL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bolmong

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

by Redaksi
29 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai akan menggunakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dibangun PT KIMONG di Desa...

Read moreDetails
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

28 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.