TOTABUAN.CO — Komedian Mandra Naih tidak mau ikut-ikutan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan program hak siar di TVRI tahun 2012 itu lebih memilih menjalani proses persidangan di pengadilan.
“Kita enggak berpikir ke arah sana (praperadilan). Kita akan buktikan saja di persidangan,” kata kuasa Hukum Mandra, Sony Sudarsono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Sony menegaskan, kliennya menolak praperadilan meski peluang itu terbuka lebar. Dia percaya salah satu pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu mampu membuktikan bahwa Kejaksaan Agung telah salah menetapkan Mandra menjadi tersangka.
“Kita pilih pembuktian di persidangan bahwa apa yang dituduhkan Bang Mandra enggak benar,” ujarnya.
Pasca sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah tersangka kasus korupsi ikut melakukan upaya hukum tersebut.
Sebut saja mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengajukan gugatan praperadilan karena menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
sumber : okezone.com