TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung memutuskan menahan komedian Betawi Mandra Naih. Pria yang terkenal lewat sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ini ditahan selama 20 hari dan bisa ditambah untuk kepentingan penyidikan.
“Seniman berinsial M. Ditahan selama 20 hari. Ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sampai 25 Maret,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Kantor Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Mandra akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
“Penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidik telah memeriksa 10 saksi terdiri dari pejabat di TVRI dan pihak swasta pegawai M,” tukasnya.
Hari ini Mandra diperiksa penyidik Kejagung. Selebriti era 90an ini didampingi kuasa hukumnya Sonny Sudarsono. Mandra tiba di Kejagung Pukul 09.20 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, Mandra masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, tempat penyidik Pidana Khusus Kejagung berkantor.
Komedian asli Betawi ini ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan program siap siar TVRI pada 2012 bernilai Rp40 miliar. PT Viandra Production, perusahaan miliknya, memenangkan tender untuk menggarap salah satu program di televisi pelat merah itu. Diduga ada penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
sumber : metrotvnews.com