TOTABUAN.CO — Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 295 tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama Maret 2015.
Hal itu dikemukakan Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution, Sabtu (7/3), di Nunukan. Menurut dia, dari 295 TKI yang dipulangkan itu sebagian besar karena pelanggaran dokumen keimigrasian (paspor).
Dia mengemukakan, ratusan TKI tersebut berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis, Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau, Malaysia yang sebagian besar bekerja sebagai buruh pada perusahaan kelapa sawit.
Dari 295 TKI yang dipulangkan oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Pelabuhan Tawau, yaitu Selasa (3/3) sebanyak 149 orang terdiri dari 74 laki-laki, 63 perempuan, tujuh anak laki-laki, dan lima anak perempuan.
Sedangkan Jumat (6/3) sebanyak 146 orang yang terdiri 114 laki-laki, 31 perempuan dan seorang bayi perempuan berusia satu bulan.
Staf Konsulat RI Tawau Subehan Tenrisau yang mengantar pemulangan TKI ke Kabupaten Nunukan, mengatakan sebagian besar merupakan hasil operasi pendatang asing yang dilakukan aparat kepolisian dan imigrasi negara itu yang dilakukan sejak Januari 2015.
“Iya. TKI yang dipulangkan saat ini sebagian besar hasil operasi pendatang asing ilegal di Negeri Sabah,” ujar dia.
Berdasarkan data BP3TKI Kabupaten Nunukan, sebanyak 158 orang dari 295 TKI yang dipulangkan selama Maret 2015 tetap memilih kembali ke Malaysia untuk bekerja dengan berbagai alasan.
Sedangkan sisanya memilih tinggal di daerah itu untuk mencari pekerjaan dan pulang ke kampung halamannya.
sumber : beritasatu.com