• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan PNS Rapat di Hotel, Masih Ada Cela Dibolehkan

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2014
in Nasional
0
Larangan PNS Rapat di Hotel, Masih Ada Cela Dibolehkan
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kebijakan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di hotel sudah terbukti. Pasalnya, hingga kini sudah banyak dinas yang membatalkan meeting di hotel. Namun, masih ada sejumlah dinas yang menunggu komando langsung dari pusat.

Hal ini dikemukakan Kepala Bidang Sarana Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Iwan Rusmawan. ’’Pemkot Bandung belum melakukan apapun. Kalau ada protes atau demo, kita gimana, kita dari pemerintah. Ini aturan dari pusat. Intinya kita harus sejalan,’’ ungkap dia kepada Bandung Ekspres di Kantor Disbudpar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (5/12).

Dalam surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disebutkan beberapa poin spesifik tentang peraturan larangan rapat di hotel.

’’Setelah ada surat ini jujur saya tenang, karena Bandung yang akan menjadi Kota Meeting Incentive Convention Exhibition (MICE). Masa akan dibatasi penggunaan fasilitas untuk hotelnya, kalau ada penjelasan ini sih saya setuju,’’ucap dia.

Dia menjelaskan, poin satu menyebutkan, penyelenggaraan segala keperluan instansi pemerintah dilakukan di lingkungan masing masing, atau lingkungan instansi pemerintah lainnya. Kecuali, melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing- masing atau di instansi pemerintah lainnya. Kedua, menghentikan kegiatan konsinyering, dan rapat-rapat lainnya di luar kantor. Seperti, hotel, vila, cottage, resort selama tersedia fasilitas ruang pertamuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Ketiga, penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas luar kantor agar berakhir pada tanggal 30 November 2014. Keempat, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala. Yakni, setiap enam bulan dan melaporkannya pada Kemen PAN-RB.

Kelima, meneruskan surat edaran tersebut pada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil. Untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Saat ditanya mengenai adanya efek pembatalan di berbagai hotel di Jawa Barat, Iwan mengatakan, hal tersebut merupakan imbas yang responsif dari larangan pemerintah yang baru.

’’Kita harus ikuti aturan pemerintah, saat itu kami belum tau ada beberapa poin yang lebih memperinci aturan larangan di hotel. Mungkin kami sebagai bawahan hanya responsif mengikuti aturan baru dari pemerintahan baru,’’ ungkap dia.

Hingga saat ini, Iwan menunggu perintah sosialisasi yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. ’’Dalam aturan itu tidak kukuh harga mati. Tapi ternyata masih ada poin tertentu. Rapat-rapat teknis seperti 15 orang rapat di hotel kan nggak perlu, karena di kantor juga bisa. Tapi kalau Musrenbang, rapat pembinaan sosialisasi, di selebaran ini dibolehkan, untuk rapat di hotel atau di luar,’’ ungkap dia.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Topan Hagupit Ancam Serang Filipina Malam Ini

Next Post

30 Ribu Ton Pisang Diekspor ke Malaysia

Next Post
30 Ribu Ton Pisang Diekspor ke Malaysia

30 Ribu Ton Pisang Diekspor ke Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.