TOTABUAN.CO — Rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laloly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pembahasan Perppu Pilkada nomor 1 Tahun 2014 akan kembali dilanjutkkan hari ini, Jumat (16/1/2015).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi malam, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya. Hingga rapat ditutup, Partai Gerindra belum menyampaikan pandangan. Pimpinan Sidang Komisi II Rambe Kamaruzaman memutuskan rapat akan dilanjutkan siang nanti dengan agenda mendengarkan pandangan partai Gerindra.
“Jadi sidang besok (hari ini) juga akan mendengarkan pandangan dari Fraksi Gerindra,” ujar Rambe dalam sidang tadi malam, Kamis (15/1/2015).
Adapun, sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangannya kompak satu suara. Mereka meminta supaya pembahasan Perppu soal Pilkada dijadikan Undang-undang.
“Pandangan Fraksi PDIP agar RUU atas Perppu dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo dalam RDP tadi malam.
Sementara Fraksi PAN juga menilai perlu agar DPR bersama dengan pemerintah membahas Perppu No 1 Tahun 2014, dan Perppu No 2 Tahun 2014 untuk disahkan menjadi UU. Lantaran akan terjadi kekosongan hukum jika Perppu tidak segera ditindak lanjuti.
Fraksi Partai Golkar Dadang S Muchtar mengatakan, Fraksi Golkar berpandangan siap membahas dan menyelesaikan Perppu pada masa persidangan ini. Namun, Fraksi Golkar berpandangan ada beberapa hal yang mesti diperbaiki dari Perppu.
“Oleh karena itu, Perppu banyak masalah sehingga harus disempurnakan,” katanya.
Adapun, Perppu No 1 Tahun 2014 membahas Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) secara langsung. Perppu ini dikeluarkan oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui RUU Pilkada pada 26 September 2014, di mana pemilihannya melalui DPRD.
Agar regulasi Perppu no 1 tak saling bertentangan, SBY juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).
sumber : metrotvnews.com