• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum: Perkara Budi Gunawan Tak Bisa Dibuka Lagi

Redaksi by Redaksi
7 Maret 2015
in Nasional
0
Kuasa Hukum: Perkara Budi Gunawan Tak Bisa Dibuka Lagi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil demi menghormati putusan praperadilan, KPK pun melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Namun kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi mengatakan perkara kliennya itu tidak dapat dibuka kembali. Sebab, putusan praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

“Harus KPK patuh hukum. Tidak mungkin bisa dibuka lagi karena putusan praperadilan sudah final. Apa yang dimaksud oleh KPK, apa sih? Ini bukan wewenang mereka, kalau buktinya tidak ada ya sudah selesai tutup kasusnya. Kita negara hukum harus patuh dong dengan hukum,” kata Fredrich di Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Ia berpendapat, KPK sebaiknya menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung atau Kejagung jika nantinya Korps Adhiyaksa itu menerima berkas perkara kliennya.

“Menurut saya KPK tidak dalam memerintahkan, tidak memonitor. Kejagung akan melihat buktinya, kejaksaan juga akan kembalikan ke polisi,” ucap dia.

Meski Kejagung belum memutuskan tindak lanjut atas perkara Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich yakin jika nantinya perkara tersebut bakal kembali dilimpahkan ke kepolisian.

“Jadi sudah tepat jika dikembalikan ke kepolisian,” pungkas Frederich Yunadi.

Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi menjadi hakim tunggal atas praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam putusannya pada Senin 16 Februari 2015, hakim Sarpin secara tegas mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.

“Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I,” kata hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2015 lalu.

Selain itu, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. “Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum,” jelas hakim Sarpin Rizaldi.

sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

ISIS Diusir dari Irak

Next Post

Mati Ketawa Bersama #SaveHajiLulung

Next Post
Mati Ketawa Bersama #SaveHajiLulung

Mati Ketawa Bersama #SaveHajiLulung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara
Bolmong

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

by Redaksi
1 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.