• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Sudah Ajukan Kasasi Putusan Anas Urbaningrum Pekan Lalu

Redaksi by Redaksi
7 Maret 2015
in Nasional
0
KPK Sudah Ajukan Kasasi Putusan Anas Urbaningrum Pekan Lalu
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Anas Urbaningrum. Memori kasasi sudah dikirimkan KPK sejak pekan lalu.

“Memori kasasi sudah dikasih sejak Minggu lalu,” ujar Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2015).

Ranu beralasan, pengajuan kasasi dilakukan karena putusan PT DKI dinilai tak semestinya. PT DKI menolak banding Anas tapi malah menurunkan hukuman Anas dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

KPK melihat ada yang tidak sesuai pada putusan PT. Karena itu, sebut Ranu, KPK mengajukan kasasi atas dasar Pasal 253 KUHAP. “Karena putusan PT DKI Jakarta berdasarkan peraturan yang tidak sebagaimana mestinya,” jelas Ranu.

Sebelumnya, hukuman terdakwa korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya Anas Urbaningrum diperingan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan masa hukuman Anas dari delapan tahun menjadi tujuh tahun.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, M Hatta mengatakan, selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Syamsulbahri Bapatua juga mengembalikan satu barang bukti berupa tanah di Yogyakarta kepada Pesantren Krapyak pimpinan Kiai Attabik Ali.

sumber: metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Pemerintah Diminta Akui PRT sebagai Profesi

Next Post

Van Gaal Sebut Dua Target MU Musim Ini

Next Post
Van Gaal Sebut Dua Target MU Musim Ini

Van Gaal Sebut Dua Target MU Musim Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara
Bolmong

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

by Redaksi
1 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.