TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Uang itu disita dari sejumlah rekening milik Fuad.
“Uang lebih dari Rp 100 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (21/1).
Selain uang, Priharsa menjelaskan, KPK juga menyita aset-aset kepunyaan Fuad. Aset tersebut, sambung dia, di antaranya adalah rumah dan mobil.
“Dua rumah di Surabaya dan enam mobil,” tandas Priharsa.
Seperti diketahui, Fuad merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Mantan Bupati Bangkalan itu diduga sebagai pihak penerima suap.
Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia disangka melanggar Pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Fuad juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
sumber : jpnn.com