• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Sita Duit Fuad Lebih Rp 100 Miliar

Redaksi by Redaksi
22 Januari 2015
in Nasional
0
KPK Sita Duit Fuad Lebih Rp 100 Miliar
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Uang itu disita dari sejumlah rekening milik Fuad.

“Uang lebih dari Rp 100 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (21/1).

Selain uang, Priharsa menjelaskan, KPK juga menyita aset-aset kepunyaan Fuad. Aset tersebut, sambung dia, di antaranya adalah rumah dan mobil.

“‎Dua rumah di Surabaya dan enam mobil,” tandas Priharsa.

Seperti diketahui, ‎Fuad merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.‎ Mantan Bupati Bangkalan itu diduga sebagai pihak penerima suap.

Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia disangka melanggar Pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010‎ tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Fuad juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. ‎

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Jumat, Penutupan Lelang Jabatan

Next Post

Lowongan Magang 50 Ribu Mahasiswa, jika Cocok Langsung jadi Karyawan

Next Post
Lowongan Magang 50 Ribu Mahasiswa, jika Cocok Langsung jadi Karyawan

Lowongan Magang 50 Ribu Mahasiswa, jika Cocok Langsung jadi Karyawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker
Bolmong

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja...

Read moreDetails
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.