TOTABUAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelidiki adanya keterlibatan anggota Komisi VII DPR dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji atas tersangka Waryono Karno. DPR diduga meminta sejumlah uang terkait tunjangan hari raya.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengatakan, dirinya ditanya dua hal oleh penyidik KPK. Pertama terkait permintaan uang yang dilakukan Komisi VII DPR kepada WK dan tata cara penyusunan RAPBNP. “Pertanyaannya, apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak Sekjen (WK), saya jawab tidak tahu,” ujar Jero setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2015).
Sebelumnya Kabiro Keuangan Kemen ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi dalam persidangan Rudi Rubiandini mengatakan Komisi VII DPR meminta uang kepada Waryono terkait tunjangan hari raya. Permintaan uang inilah yang menjadikan Sutan Bhatoegana dijadikan tersangka.
Jero mengaku hanya diperiksa 30 menit, karena pertanyaan lainnya masih seputar pembahasan anggaran perubahan. Pertanyaan tersebut, sudah pernah ditanyakan sebelumnya. “Pertanyaan yang lain copy paste, masih sama dengan sebelumnya seperti tata cara penyusunan RAPBNP, jadi pemeriksaanya hanya 30 menit,” ujarnya.
sumber: metrotvnews.com