TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan sejumlah perbaikan dalam tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rekomendasi ini diberikan untuk meminimalkan terjadinya penyelewengan dana jaminan sosial ketenagakerjaan, yang jumlahnya mencapai Rp 150 triliun.
“Sesuai amanat UU, KPK melakukan kajian padi sistem yang berpotensi terjadinya korupsi. Sebelumnya banyak kasus terkait ketenagakerjaan dan potensi ke arah sana besar. Setidaknya ada Rp 150 triliun yang dikelola BPJS dan pada 2030 diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Dengan rekomendasi ini, potensi terjadi fraud bisa diperkecil,” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12).
Adnan menyatakan, pihaknya merekomendasikan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), BPJS, dan pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi, kerja sama dan bersinergi agar pelayanan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.
Selain menciptakan good governance yang baik, sehingga tercipta check and balances untuk mencegah terjadinya fraud dalam pengelolaan dana jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS, KPK juga merekomendasikan menteri tenaga kerja dan pemerintah membuat payung hukum untuk pengelolaan dana jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan pensiun.
“Khusus untuk peraturan pemerintah mengenai dana pensiun sebaiknya hati-hati, karena untuk jangka panjang dan berdampak pada fiskal,” tutur Adnan.
Adnan juga merekomendasikan agar kementerian tenaga kerja memperhatikan jaminan kesehatan dan perlindungan pada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Setidaknya, kata Adnan, perlindungan dan jaminan yang diberikan kepada TKI setara dengan pekerja di Indonesia.
“Sekarang ini masih kurang. Tidak ada jaminan kesehatan dan jaminan hari tua,” jelasnya.
Adnan juga merekomendasikan pemerintah untuk mendorong perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS, terutama perusahaan BUMN dan BUMD. Hal itu lantaran masih banyak perusahaan yang belum patuh mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan di BPJS.
“Ini rencana aksi dan rekomendasi kami, dan apabila tidak dipatuhi akan dilaporkan kepada presiden dan BPK. Berdasar pengalaman kami, jika rekomendasi KPK tidak diindahkan biasanya jadi kasus,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dakhiri mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan KPK. Menurutnya, pihaknya memiliki komitmen yang sama dengan KPK untuk menciptakan tata kelola yang baik.
“Kami gelorakan perubahan tata kelola yang jadi tugas dan fungsi kami secara transparan, agar mafaatnya semakin nyata,” jelasnya.
sumber : beritasatu.com