TOTABUAN.CO – Empat pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut), yakni Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri nampaknya harus lebih lama mendekam di sel tahanan mereka masing-masing. Hal ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keempat orang tersebut yang menjadi tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas, Yuyuk Andriati mengatakan, masa penahanan keempat tersangka diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (9/1) besok.
“Perpanjangan masa tahanan keempatnya untuk 30 hari mulai besok, 9 Januari hingga 7 Februari 2016,” kata Yuyuk kepada wartawan, Jumat (8/1).
Yuyuk mengatakan, Saleh, Chaidir, dan Sigit datang ke Gedung KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan. Semetara Ajib menandatangani perpanjangan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Yuyuk mengatakan, hal ini lantaran Ajib sedang mengalami sakit.
“Karena dia (Ajib Syah) sakit, perpanjangan penahanan dilakukan di Rutan,” kata Yuyuk.
Dengan demikian, penahanan keempat tersangka telah dua kali diperpanjang KPK. Sebelumnya, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan keempat tersangka pada Jumat (27/11) lalu untuk 40 hari.
Diketahui, keempat tersangka mulai ditahan KPK di rumah tahanan berbeda, pada Selasa (10/11). Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sementara Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Sedangan tersangka Chaidir dan Sigit masing-masing ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Polres Jakarta Pusat.
Diberitakan, keempat pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut ini beserta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gatot ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: liputan6.com