• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap DPRD Sumut

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2016
in Nasional
0
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap DPRD Sumut
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kpkTOTABUAN.CO – Empat pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut), yakni Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri nampaknya harus lebih lama mendekam di sel tahanan mereka masing-masing. Hal ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keempat orang tersebut yang menjadi tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas, Yuyuk Andriati mengatakan, masa penahanan keempat tersangka diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (9/1) besok.

“Perpanjangan masa tahanan keempatnya untuk 30 hari mulai besok, 9 Januari hingga 7 Februari 2016,” kata Yuyuk kepada wartawan, Jumat (8/1).

Yuyuk mengatakan, Saleh, Chaidir, dan Sigit datang ke Gedung KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan. Semetara Ajib menandatangani perpanjangan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Yuyuk mengatakan, hal ini lantaran Ajib sedang mengalami sakit.

“Karena dia (Ajib Syah) sakit, perpanjangan penahanan dilakukan di Rutan,” kata Yuyuk.

Dengan demikian, penahanan keempat tersangka telah dua kali diperpanjang KPK. Sebelumnya, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan keempat tersangka pada Jumat (27/11) lalu untuk 40 hari.

Diketahui, keempat tersangka mulai ditahan KPK di rumah tahanan berbeda, pada Selasa (10/11). Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sementara Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Sedangan tersangka Chaidir dan Sigit masing-masing ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Polres Jakarta Pusat.

Diberitakan, keempat pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut ini beserta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot terkait sejumlah hal, yakni Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Gatot ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

BBM Turun, Tarif Angkutan di Terminal Serasi Kotamobagu Tetap

Next Post

Ancam Petugas dengan Parang, 14 Napi Kabur dari LP Abepura,

Next Post
Ancam Petugas dengan Parang, 14 Napi Kabur dari LP Abepura,

Ancam Petugas dengan Parang, 14 Napi Kabur dari LP Abepura,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.