TOTABUAN.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isi surat itu meminta agar calon anggota DPR yang terjerat kasus korupsi ditunda pelantikannya.
“KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka. Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Sabtu (20/9).
Menurut Bambang, salah satu alasannya karena tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Bambang menjelaskan, usulan penundaan pelantikan calon anggota DPR yang menjadi tersangka atau terdakwa akan memberikan dampak positif bagi parlemen. “Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen,” tandasnya.
Sumber: JPNN.com