TOTABUAN.CO – Pengacara tersangka dugaan suap dan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengungkapkan pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya oleh KPK menyalahi prosedur. Itu karena dalam surat panggilan tak disertai tanggal pengiriman, tujuan dan pengirim surat serta tanda terima.
Razman juga mengatakan seharusnya KPK mengirim surat pemanggilan Budi Gunawan dengan ditujukan kepada Polri.
Sementara Kepala Bidang Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya sudah mengirimkan empat surat sekaligus untuk memanggil Budi Gunawan. Dia juga membantah surat pemanggilan menyalahi prosedur.
“Senin (26/1) kita (KPK) sudah kirimkan 4 surat pemanggilan BG ke rumah dinasnya, rumah pribadinya, Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia) dan Lemdikpol (Lembaga Pendidikan Polisi),” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (30/1/2015).
Menurutnya, surat yang telah ditujukan itu juga didapatkan bukti berupa tanda terima. “Kita juga telah menerima tanda terimanya. Itu tanda surat sudah diterima di 4 tujuan itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ni. Sikap itu dipastikan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Ada tiga alasan mengapa Budi enggan memenuhi panggilan KPK. Pertama, kata Razman, kliennya belum pernah menerima surat panggilan. Alasan selanjutnya, mekanisme penyerahan surat pemanggilan tidak jelas. Dalam surat tak diberikan tanggal pengiriman, tujuan (orang) surat dan nama pengirim surat, bahkan tak ada tanda terima surat.
“Surat itu siapa yang mengirim, siapa yang menerima, tidak jelas. Bisa dibilang surat itu tiba-tiba ada di rumah dinas Budi di Jalan Tirtayasa 28. Tanpa tanda terima pula,” imbuh Razman.
Alasan ketiga kata dia hingga kini Budi Gunawan sedang menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke KPK. Semestinya, menurut Razman, KPK menghargai proses hal itu.
“Jangan tiba-tiba main pangggil,” pungkas dia.
sumber: metrotvnews.com