TOTABUAN.CO — Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan rekening tak wajar. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku menghormati langkah hukum Budi Gunawan untuk melakukan gugatan kepada KPK.
“Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati,” ujar Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).
Menurut Bambang, ada aturan hukum terkait praperadilan, sehingga hal tersebut wajar untuk dilakukan. “Hukum memang mengatur hal itu,” imbuhnya.
Bambang mengaku, KPK akan menyiapkan diri untuk menghadapi proses praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Meskipun sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Sutarman menerima dan mengaku akan kooperatif membantu KPK dalam penyidikan kasus Budi Gunawan.
“KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu,” jelas dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Pol Budi sebagai Kapolri meski pencalonannya sudah disetujui oleh DPR setelah melewati fit and propert test pekan lalu. Penundaan itu diputuskan setelah secara mengejutkan KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan suap.
Budi Gunawan pun telah melayangkan gugatan sejak Senin 19 Januari kemarin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses hukumnya, Budi Gunawan akan dibantu oleh tim hukum pribadinya serta Divisi Hukum Mabes Polri.
sumber : metrotvnews.com