• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPAI minta video kekerasan anak SD di Bukittinggi diblokir

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2014
in Nasional
0
KPAI minta video kekerasan anak SD di Bukittinggi diblokir
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memblokir video kekerasan bocah SD di Bukittinggi Sumatera Barat yang beredar di Youtube. Selain itu KPAI juga mengharapkan masyarakat tidak ikut menyebar video tersebut untuk mengurangi rasa trauma terhadap anak.

“Tanggung jawab pemerintah untuk memblokir situs berisi video tersebut dan masyarakat umum tidak terus menyebarkan video itu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Susanto di Gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Selain itu, Susanto mengatakan KPAI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyebar video tersebut.

“Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas terhadap pengunggah video kekerasan karena menurut UU tidak dibenarkan melakukan publikasi muatan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Susanto mengatakan sesuai Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 yang berbunyi, identitas anak, anak korban/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

UU lainnya yang menjadi rujukan adalah tentang Perlindungan Anak Pasal 64 yang menyatakan, perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan menghindari labelisasi.

Meski demikian, Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan belum diketahui soal sanksi yang bisa dijatuhkan.

“Untuk kasus ini tidak eksplisit ketentuan pidana tapi yang jelas melanggar hak anak yang ada dalam UU,” katanya.

Lebih jauh, Asrorus mengatakan peredaran video tersebut bisa berdampak buruk bagi anak karena menimbulkan stigma negatif.

“Tentang identitas sekolah yang disampaikan ke publik berdampak ke anak-anak lain yang menganggap bahwa sekolah tersebut merupakan tempat anak bullying, itu tidak benar,” ujarnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Pasangan Ini Meninggal Bersebelahan dengan Jeda 40 Menit

Next Post

Topan Vongfong Terlihat Mengagumkan dari Luar Angkasa

Next Post
Topan Vongfong Terlihat Mengagumkan dari Luar Angkasa

Topan Vongfong Terlihat Mengagumkan dari Luar Angkasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029
Bolmong

Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029

by Redaksi
5 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorjab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabuoatrn Bolaang Mongondow (Bolmong) yang digelar Jumat 1...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

5 Agustus 2025
Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

4 Agustus 2025
Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

2 Agustus 2025
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.