• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPAI minta video kekerasan anak SD di Bukittinggi diblokir

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2014
in Nasional
0
KPAI minta video kekerasan anak SD di Bukittinggi diblokir
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memblokir video kekerasan bocah SD di Bukittinggi Sumatera Barat yang beredar di Youtube. Selain itu KPAI juga mengharapkan masyarakat tidak ikut menyebar video tersebut untuk mengurangi rasa trauma terhadap anak.

“Tanggung jawab pemerintah untuk memblokir situs berisi video tersebut dan masyarakat umum tidak terus menyebarkan video itu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Susanto di Gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Selain itu, Susanto mengatakan KPAI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyebar video tersebut.

“Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas terhadap pengunggah video kekerasan karena menurut UU tidak dibenarkan melakukan publikasi muatan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Susanto mengatakan sesuai Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 yang berbunyi, identitas anak, anak korban/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

UU lainnya yang menjadi rujukan adalah tentang Perlindungan Anak Pasal 64 yang menyatakan, perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan menghindari labelisasi.

Meski demikian, Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan belum diketahui soal sanksi yang bisa dijatuhkan.

“Untuk kasus ini tidak eksplisit ketentuan pidana tapi yang jelas melanggar hak anak yang ada dalam UU,” katanya.

Lebih jauh, Asrorus mengatakan peredaran video tersebut bisa berdampak buruk bagi anak karena menimbulkan stigma negatif.

“Tentang identitas sekolah yang disampaikan ke publik berdampak ke anak-anak lain yang menganggap bahwa sekolah tersebut merupakan tempat anak bullying, itu tidak benar,” ujarnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Pasangan Ini Meninggal Bersebelahan dengan Jeda 40 Menit

Next Post

Topan Vongfong Terlihat Mengagumkan dari Luar Angkasa

Next Post
Topan Vongfong Terlihat Mengagumkan dari Luar Angkasa

Topan Vongfong Terlihat Mengagumkan dari Luar Angkasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ini Pernyataan Pertamina Soal Tranksaksi BBM Subsidi Gunakan QR Code Pribadi
Kotamobagu

Ini Pernyataan Pertamina Soal Tranksaksi BBM Subsidi Gunakan QR Code Pribadi

by Redaksi
20 September 2025
0

TOTABUAN.CO MAKASSAR -- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan, penyalahgunaan QR Code adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat luas,...

Read moreDetails
Momen Mengharukan, Upik Jojang Hormat ke Bupati Usai Dilantik

Momen Mengharukan, Upik Jojang Hormat ke Bupati Usai Dilantik

19 September 2025
Bupati Yusra: Rolling Pejabat Akan Dicicil

Bupati Yusra: Rolling Pejabat Akan Dicicil

19 September 2025
Kembali ke Rumah Lama, Reza Damopolii Disambut Hangat Warga Sangtombolang

Kembali ke Rumah Lama, Reza Damopolii Disambut Hangat Warga Sangtombolang

19 September 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lantik 49 Pejabat Struktural Bolmong. Berikut Daftar Nama-namanya

Bupati Yusra Alhabsyi Lantik 49 Pejabat Struktural Bolmong. Berikut Daftar Nama-namanya

19 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.