TOTABUAN.CO — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta membatalkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang penetapan pemenang pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tahun Anggaran 2014 senilai Rp431 miliar.
Putusan Majelis Hakim tersebut dibacakan pada Senin, 6 Oktober lalu dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PT TUN, Jalan A. Yani Kav 58 Lantai 12, Jakarta Pusat. Semula berdasar keputusan Kepala Korlantas Polri, PT. Indoalumunium Intikarsa Industri telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan bahan pelat nomor bagi semua jenis kendaraan bermotor se-Indonesia.
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Didik Andy Prastowo dengan Hakim Anggota yang terdiri dari M.Arif Nurdu’a, dan Sugiya juga memerintahkan kepada Kepala Korlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali (mengulang) proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014.
Kemudian, majelis hakim juga menyatakan jawaban sanggah banding dari Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana tidak sah, dan menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah.
Selanjutnya, memerintahkan kepada Kakorlantas untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding kepada PT. MAS dalam keadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga, serta menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pada pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat bahwa tindakan Kakorlantas Polri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah menggugurkan PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) sebagai peserta tender pada saat tahap Evaluasi Administratif adalah tidak berdasar dan telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 juncto Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebab alasan Pokja Korlantas Polri yang menggugurkan PT. MAS pada tahap administrasi, karena klausa jaminan penawaran PT. MAS tidak mengakomodir ketentuan dokumen pengadaan yang tidak mencantumkan kata-kata, “Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme” dalam Polis Suretyship nya tidak diatur dan di luar ketentuan Perpres Nomor 54 tahun 2010 Jo Perpres 70 tahun 2012.
Selain itu, klausa yang harus dicantumkan dalam surat Jaminan Penawaran sebagaimana yang diminta panitia lelang tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE.04/NB/2013 bertanggal 18 September 2013 tentang Pencantuman Klausa Dalam Polis Suretyship Untuk Tidak Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menanggapi Putusan Majelis PT TUN yang telah dibacakan tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum PT. MAS selaku Penggugat, Syamsul Huda Yudha mengaku puas atas keputusan majelis hakim yang dinilai telah tepat dan objektif memutus perkara ini.
“Putusan ini bukan semata telah memberikan keadilan kepada klien kami, namun yang terpenting dengan putusan ini mendorong proses pengadaan pada lembaga pemerintah berlangsung fair, profesional, transparan, akuntabel dan sesuai berpedoman ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Syamsul, Rabu (8/10/2014).
Dia menambahkan, ini sesuai dengan Putusan Majelis yang telah menerima dan mengabulkan gugatan kliennya untuk seluruhnya termasuk soal tuntutan provisionil dikabulkan, yakni semua pihak baik Para Tergugat (Kakorlantas, Kapolri dan Assapras) serta PT Indoalumunium Intikarsa Industri selaku tergugat intervensi untuk menghentikan kegiatan apapun terkait pengadaan bahan baku TNKB baik proses produksi, distribusi dan pembayaran yang menggunakan keuangan negara.
Sebab sesuai amar putusan dengan dibatalkannya keputusan penetapan pemenang tersebut, maka semua keputusan, kegiatan dan atau perbuatan hukum lainnya sebagai tindaklanjut dari objek sengketa menjadi batal pula dan harus dicabut.
“Jika tetap dilakukan, maka akan timbul kerugian Negara dan hal ini dapat dikategorikan korupsi,” tegas advokat alumni Universitas Brawijaya itu.
Seperti diketahui Gugatan PT TUN ini telah dilayangkan PT. MAS pada 5 Juni lalu karena atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender TNKB, di Korlantas Polri. Gugatan ditujukan kepada Kakorlantas Polri, Kapolri sebagai Penggunga Anggaran dan Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana.
sumber: okezone.com