TOTABUAN.CO – Publik tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo akan nasib Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Apalagi gugatan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ini baru saja dikabulkan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) siang.
Perkiraan soal putusan pun mencuat malam ini setelah Jokowi mengumpulkan seluruh menterinya di Istana Bogor, Jawa Barat pukul 19.30 WIB. Rapat paripurna yang berlangsung kurang lebih dua jam itu menghasilkan jawaban yang kompak soal Budi Gunawan.
Apakah rapat membahas hasil putusan praperadilan Budi? Tanya wartawan bersahut-sahutan.
“Tidak” atau “Ndak” jawab mereka satu persatu saat menuju mobil masing-masing pukul 22.00 WIB.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Pudjianto mengatakan belum ada komunikasi antara Kompolnas dengan Jokowi soal Budi Gunawan pascaputusan tersebut.
“Tidak ada sama sekali, tidak sama sekali,” katanya sembari berlalu.
Begitu pula dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, sama-sama bungkam. ketika ditanya nasib Budi Gunawan. “ndak bahas itu,” imbuhnya.
Jawaban serupa juga datang dari Menkoperekonomian Sofyan Djalil yang tersenyum lebar kepada awak media. Katanya, rapat tadi hanya mengevaluasi 100 hari performa pemerintahan Jokowi-JK.
“Enggak ada,” tutur dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga setali tiga uang. “Tidak berbicara itu,” cetus dia sambil memegang bingkai kaca matanya.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan yang berada tepat dibelakangnya juga irit bicara.”Tidak ada, tunggu saja,” katanya sambil berlalu.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
sumber: mertrotvnews.com