TOTABUAN.CO — Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak asal menetapkan tersangka seseorang. Terlebih Komjen Budi Gunawan yang baru saja diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri.
Menurut Desmond, jika KPK menetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan harus segera diproses. Supaya KPK tidak terkesan menghambat atau ada nuansa politisnya.
“Kalau memang ditetapkan sebagai tersangka harus segera dituntaskan, supaya tak jadi hantu,” kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1).
Politisi Gerindra itu mencontohkan kasus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka di saat memasuki pensiun dan bertepatan dengan hari ulang tahunnya. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dan penuntasan dari KPK terhadap Hadi.
Selain itu, Desmond juga mencontohkan KPK yang telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Tetapi hingga kini KPK belum memproses lebih lanjut.
“Kalau menurut saya, kalau ditetapkan tersangka KPK harus serius, bagaimana nasib orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mudah menetapkan tapi tak ada tindak lanjut, ini mengerikan,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekening jumbo.
“Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).
KPK telah lama mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan ini. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK resmi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Budi Gunawan tersangkut korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.
sumber : merdeka.com