TOTABUAN.CO — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rambe Komaruzzaman menyatakan, tenggat waktu revisi undang-undang (UU) pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (Pilkada) pada 17 Februari 2015 akan tuntas diselesaikan.
Pemerintah dan DPR akan bekerja cepat untuk merevisi UU Pilkada agar bisa disahkan ke paripurna pada 18 Februari 2015.
“Kan kemarin sudah dibawa ke paripurna. Revisi UU Pilkada sudah sah menjadi inisiatif DPR dan siap untuk dibahas secara maraton. Kita optimistis akan tuntas sesuai jadwal 17 Februari,” ujar Rambe kepada SP di Jakarta, Selasa (10/2).
Rambe menjelaskan, mulai Rabu (11/2) besok, panitia kerja (Panja) komisi II sudah mulai mengagendakan rapat dengan pemerintah untuk membahas revisi UU itu.
Percepatan pembahasan itu sangat penting karena UU Pilkada masuk ke dalam prioritas pada Prolegnas periode 2015-2019.
Rambe yakin Pilkada serentak bisa dilaksanakan pada November 2015. Anggaran Pilkada juga sudah disiapkan di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing daerah yang hendak melakukan Pilkada tahun ini.
“Saya kira tinggal disosialisasikan dengan baik. Setidaknya akan ada tiga gelombang Pilkada sebelum akhirnya serentak dilakukan secara nasional. Gelombang pertama adalah pada November, berikutnya Februari 2016 dan 2017. Ini agar potongan masa jabatan kepala daerah tidak terlalu panjang,” katanya.
Komisi II, kata Rambe, telah sepakat memperpendek potongan masa jabatan kepala daerah dari yang sebelumnya bisa 10 bulan menjadi maksimal enam bulan. Sehingga ditargetkan pada tahun 2019 sudah tidak ada lagi penyelenggaraan Pilkada.
Anggota Komisi II DPR Saan Mustopa menambahkan, baru penyelenggara pilkada yang sudah disepakati yakni KPU. Saan mengungkapkan masih ada sejumlah poin yang belum disepakati yakni tentang aturan paket atau tidak paket untuk kepala dan wakil kepala daerah.
“Masalah paket belum tuntas, tentang ambang batas kemenangan juga belum. Ada yang usul selisih 25 persen, 30 persen, atau tanpa ambang batas,” ujar Saan.
Sebelumnya, Komisi II mengajukan ambang batas pemenang Pilkada diturunkan jadi 25 persen dari sebelumnya 30 persen. Tujuannya agar Pilkada tidak dilakukan berulang-ulang atau proses Pilkada bisa berlangsung satu putaran saja.
sumber : beritasatu.com