TOTABUAN.CO-Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang mengurusi agama dan sosial menyatakan apabila organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinilai menyimpang, pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat sebetulnya masih memiliki peluang untuk mengingatkan dan menasehati mereka.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menuturkan bahwa pemahaman dan pandangan manusia dalam melihat suatu realitas dapat berubah-ubah. “Bisa jadi hari ini berpikiran salah, siapa tahu besok mereka menyadari dan kembali ke pandangan mainstream masyarakat,” kata Saleh.
“Di sinilah letak peranan pemerintah dan tokoh masyarakat. Mereka bisa memberikan pencerahan agar pemahaman masyarakat tidak salah dan menyimpang, apalagi bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konstitusi,” lanjut politikus PAN itu.
Saleh meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi berbagai persoalan sosial yang ada di masyarakat. Jika ada hal-hal yang dianggap menyimpang dan membahayakan kehidupan sosial, semestinya dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Penegakan hukum sudah semestinya dikedepankan.
Saleh menyatakan pembakaran kampung Gafatar di Kalimantan tidak semestinya terjadi. “Jika mereka dianggap berbahaya, ada banyak cara yang bisa ditempuh. Selain melaporkan ke pihak berwajib, tokoh-tokoh masyarakat di sana bisa mengajak mereka untuk dialog,” kata dia.
Pemerintah, ujar Saleh, didesak untuk segera melakukan tindakan antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Apalagi, sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia masih melakukan kajian dan pendalaman tentang keberadaan Gafatar. “Fatwa resmi terkait organisasi ini belum dikeluarkan,” ucap Saleh.
Dia menambahkan MUI berjanji akan segera menerbitkan fatwa terkait Gafatar. “Katanya mereka butuh waktu dua minggu untuk melakukan kajian,” kata Saleh. Karena itu, akan lebih arif jika fatwa MUI itu dijadikan sebagai rujukan dalam menyikapi Gafatar.
Menurut Saleh, jika nantinya memang Gafatar terbukti menyimpang maka masyarakat bisa menolak kehadirannya. “Silakan saja ditolak. Tapi ini kan belum ada fatwanya,” tutur dia.
Sumber:cnnindonesia.com