TOTABUAN.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar rapat pleno pemilihan Ketua MK periode 2015-2017, Senin (12/1/2015). Sembilan hakim MK secara musyawarah akan memutuskan dan memilih pengganti Hamdan Zoelva yang telah habis masa kerjanya sebagai Ketua MK.
“Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK,” kata Humas MK dalam pernyataan rilis yang dikeluarkan, Senin (12/1/2015).
Apabila dalam permusyawaratan tak terjadi kesepakatan bulat (aklamasi), maka pemilihan Ketua MK akan dilakukan dengan sistem voting. Nantinya, Ketua MK akan dipilih berdasarkan suara terbanyak, di mana rapat pleno ini dilakukan terbuka untuk umum.
Sembilan orang hakim yang memiliki hak sama untuk memilih dan dipilih yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Gede Dewa Gede Palugana dan Suhartoyo.
Hingga berita ini diturunkan, rapat pleno hakim masih dilangsungkan secara tertutup di ruang rapat Mahkamah Konstitusi. Ketua MK terpilih nantinya akan menjabat selama 2,5 tahun sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011.
sumber : metrotvnews.com