TOTABUAN.CO — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membenarkan telah didatangi oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Dia menyatakan Aziz hanya ingin mengkonfirmasi terkait putusan MK tahun 2011 ihwal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tadi hanya mengkonfirmasi putusan kita tahun 2011 mengenai pimpinan KPK itu,” ujar Hamdan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/11).
Hamdan mengatakan Aziz menanyakan kepastian terkait posisi pengganti pimpinan KPK yang berhalangan karena suatu sebab hingga tidak dapat lagi menjabat. Menurut dia, Aziz menanyakan apakah pengganti tersebut memiliki masa jabatan penuh selama empat tahun atau hanya melanjutkan pejabat yang digantikan.
“Saya berikan kepastian bahwa masa jabatan pimpinan KPK itu kapanpun dipilih tetap lima tahun, karena itulah putusan MK pada waktu itu,” ungkap dia.
Hamdan memberikan contoh kasus pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. Menurut dia, meski menggantikan Antasari Azhar, masa jabatan Busyro tetap empat tahun penuh.
“Pada saat itu diputuskan jabatannya baru, penuh empat tahun, itu tadi yang diminta konfirmasi kembali. Itu betul bahwa kalaupun yang sekarang terpilih karena masa jabatan Pak Busyro berakhir, itu satu periode, bukan seperti PAW (Pejabat Antar Waktu),” terang dia.
Sebelumnya, siang tadi Aziz menemui Hamdan untuk membicarakan persoalan pimpinan KPK. Tetapi, Aziz menolak memberikan keterangan usai bertemu dengan Hamdan.
sumber : merdeka.com