TOTABUAN.CO — Polres Sleman akhirnya menangkap pelaku pembacokan beruntun di Yogyakarta, Sabtu (10/1). Pelaku yang diketahui bernama Faqih Amrullaoh (22) merupakan warga Manukan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Danang Bagus Anggoro, aksi brutal Faqih ini dilakukan sejak 25 Desember 2014 lalu dengan menggunakan pedang.
Bersama temannya ER (17), dia mulai beraksi di Kepuhsari, Maguwo, Sleman. Di sana dia berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang tidak mereka kenal.
“Mereka pertamanya keliling-keliling dulu, setelah itu jelang tengah malam mereka beraksi dengan menyabetkan pedang ke pengendara motor di Kepuhsari,” katanya di Polres Sleman, Minggu (11/1).
Tak puas dengan satu korban, Faqih kemudian meminta ER untuk melaju ke tempat lain. Sekitar pukul 23.00 WIB mereka melintas di Karangsari, Wedomartani, Ngemplak. Di sana mereka kembali berpapasan dengan pengendara motor. Begitu dekat, Faqih kembali menyabetkan pedang dari atas motornya. Korban pun jatuh dengan luka sabetan di dada.
“Aksi ketiga mereka masih di daerah yang sama, mereka menyerang orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Langsung di sabet dan luka bagian punggung,” ujarnya.
Melukai tiga korban tidak cukup bagi Faqih, kemudian beraksi lagi pukul 23.30 Wib di Candigebang, Wedomartani, Sleman. Dia menyabet dua pengendara bermotor yang berpapasan dengan mereka.
Saat itu, korban yang diketahui bernama Nailil Mazda Azzajid Ahmad seorang pelajar meninggal dunia karena sabetan pedang di lehernya.
“Yang terakhir dia menyerang pengendara di daerah Krapyak, Wedomartani, sekitar hampir jam 12 malam,” tambahnya.
Aksi terakhir Faqih membuat Eko Prasetyo pelajar SMP dirawat di RS. Bethesda akibat luka di tangannya.
Saat ditanya, Faqih dan ER mengaku melakukan aksi tersebut sebagai bentuk kekesalan mereka karena ER baru saja di marahi oleh orangtuanya. Faqih pun mengajak ER untuk melampiaskan kekesalannya pada orang lain di jalanan.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan, bisa jadi ada kelainan karena Faqih melakukan tanpa pikir panjang,” ujarnya.
Keduanya pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu, 340 jo pasal 338 jo pasal 170 jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
sumber : merdeka.com