Keringanan Pajak Butuh Koordinasi Antar-Instansi

TOTABUAN.CO — Pemerintah bakal mulai memberikan insentif tax allowence per 1 Mei 2015. Insentif ini diberikan dalam rangka untuk menarik investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Insentif ini dikeluarkan terkait revisi Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang investasi apa saja yang berhak mendapatkan tax allowance (keringanan pajak).

“Insentif pajak ini sebenarnya dilakukan semua negara. Tentu mereka akan bertanya, jika mereka mau investasi apa yang didapat. Saingan kita banyak, Vietnam dan Thailand. Vietnam apalagi. Kita harus bisa bersaing itu,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang dalam acara Power Breakfast di MNC Business Channel, Senin (4/6/2015).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan tingkat investasi yang masuk ke Indonesia tahun ini adalah senilai Rp500 triliun. Salah satunya dapat dilakukan dengan memberlakukan tax allowance ini. Menurutnya, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar, koordinasi antar instansi terkait juga sangat dibutuhkan.

“Mekanismenya adalah koordinasi yang penting. Kami harapkan bagaimana instansi terkait punya pandangan yang sama, sehingga manfaat tax allowance ini bisa dirasakan oleh semua investor. Harus ada koordinasi,” katanya.

Ke depan, dirinya menyarankan kebijakan ini harus terus dievaluasi agar dapat berjalan semestinya. Karena berdasarkan pengalaman, banyak kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan tapi dilepas begitu saja.

“Sehingga semuanya tidak berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.

sumber : okezone.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses