TOTABUAN.CO- Jakarta – Tentangan atas langkah DPR yang berniat merevisi UU KPK dan membuat UU Pengampunan bagi Koruptor terus berdatangan. Pemuda Muhammadiyah mengecam keras langkah DPR itu.
“Ketika kelompok agama Seperti Muhammadiyah dan NU ingin mendorong hukuman yang berat, yang mampu memberikan efek jera kepada koruptor, sekelompok anggota DPR RI justru melakukan Hal yang sebaliknya memberikan kabar gembira kepada koruptor,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, Jumat (9/10/2015).
Menurut Dahnil, upaya revisi UU KPK dan mendorong UU pengampunan Nasional atau pengampunan Pajak bagi Mereka yang selama ini telah merugikan negara dengan melakukan manipulasi dan korupsi, membuktikan bahwa beberapa anggota DPR abai pada suara publik yang sudah sangat marah.
“Dengan fakta praktik korupsi yang massif di Indonesia, yang telah banyak memberikan dampak kerusakan bukan hanya hak-hak pelayanan publik dan pembangunan, Namun juga telah merusak moral karena praktek rente dan korupsi tersebut, Muhammadiyah melalui muktamar Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu bahkan mendorong agar ada upaya hukuman berat yang diikuti dengan sanksi sosial yang juga berat kepada koruptor,” tegas Dahnil.
Bahkan, ada gerakan seperti wacana mendorong “Jenazah Koruptor tidak perlu dishalatkan” dan berbagai upaya sanksi sosial lainnya. Deretan wacana yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah dan kelompok Masyarakat lainnya sejatinya adalah ungkapan harapan agar Indonesia bisa bebas dari praktek korupsi.
“Tetapi, sekali lagi harapan tersebut seolah di rampas oleh sekelompok anggota DPR yang menginisiasi Revisi UU KPK yang bermuara pada upaya membubarkan KPK,” tutup dia.
Sumber;Detikcom