TOTABUAN.CO — Korps Bhayangkara atau kepolisian menggelar Operasi Simpatik selama 1-21 April 2015. Lalu, seperti teknis operasi tersebut dalam praktek di lapangan? Berikut pemaparan pengamat kepolisian, Neta S Pane terkait operasi tersebut.
“Operasi simpati merupakan satu solusi untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Namun operasi simpatik yang dilakukan Polri harus benar-benar simpati, sehingga tidak mengedepankan sikap refresif atau penindasan,” terang Neta kepada Kompas.com (7/4/2015).
Cara-cara simpatik, menurut Neta, akan lebih menarik simpati masyarakat pada Polri ketimbang mengedepankan tindakan hukum. Jika masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.
“Sesuai Undang-undang Lalu Lintas, harusnya pelanggar dihukum tilang. Tapi, di masa Operasi Simpatik berlangsung, sebaiknya ditegur saja dan jika masa operasi selesai, baru polisi melakukan penegakan hukum dan menilang kembali para pelanggar,” paparnya.
Operasi simpatik, lanjut Neta, dilatarbelakangi tingginya angka kecelakaan laulintas. Khususnya akibat tidak terkendalinya jumlah kendaraan bermotor hingga kesemsarawut lalu lintas dan jalan raya. Imbasnya, situasi tersebut kerap membuat para pengendara menjadi stres.
“Akibatnya, kesadaran masyarakat untuk membangun dan menciptakan tertib lalu lintas makin rendah. Angka kecelakaan lalulintas terus meningkat, begitu juga korban tewas dan luka di jalanan kian melonjak. Ironisnya, dalam kondisi ini, kesadaran akan keselamatan lalu lintas kian buruk. Sehingga, solusi sekecil apapun harus dilakukan Polri sebagai pemangku lalu lintas,” ungkap Neta.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, lima hari sebelum Operasi Simpatik, jumlah penilangan mencapai 24.469 dalam sehari. Hal ini berbeda dengan Operasi Simpatik pada tahun 2014 lalu. Tahun lalu, polisi tetap menilang untuk pelanggaran-pelanggaran yang keterlaluan. Operasi ini menghabiskan dana Rp 3,6 miliar.
sumber : kompas.com