TOTABUAN.CO — Dirjen Pajak terpilih, Sigit Prayitno Pramudito, menjamin remunerasi berupa kenaikan tunjangan kinerja yang nantinya akan diberikan pada pegawai pajak tak akan akan membuat iri pegawai negeri sipil lainnya.
Hal ini menyusul kekhawatiran Anggota Komisi XI DPR RI F-PDIP, Andreas Eko Susetyo, mengenai adanya tunjangan kerja untuk PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menimbulkan GAP antar Direktorat Jenderal lainnya, khususnya di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kecuali kata Andrean pajak sudah menjadi badan tersendiri.
Sigit menjelaskan, DJP hanya menjadi pengawal adanya tunjangan kinerja. Lagipula, kata dia, tunjangan ini diberikan untuk memacu kinerja pegawai pajak dalam mengumpulkan kas negara yang ditargetkan meningkat tahun ini.
“Ya ini kan begini, kita kan mau semua naik gaji. Tapi kalau semuanya (dalam waktu bersamaan naik gaji bisa enggak?) enggak bisa, harus satu-satu. DJP dulu naik gaji, nanti DJP nyari penerimaan, baru yang lain,” kata Sigit, ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015) dini hari.
Jika nantinya DJP bisa mengumpulkan penerimaan negara lebih banyak lagi, maka akan berdampak juga pada kenaikan gaji PNS. Di samping itu, dengan penerimaan negara yang meningkat, otomatis akan bisa menyejahterakan masyarakat.
“Kan untuk menuju masyarakat sejahtera enggak bisa langsung. Intinya harus ada yang mulai, DJP dulu, lalu nanti semua pegawai Kemenkeu, semua PNS, baru masyarakat sejahtera. Kalau PNS enggak sejahtera bagaimana mau menyejahterakan masyarakat. Prinsipnya begitu,” pungkasnya.
sumber : metrotvnews.com