TOTABUAN.CO – Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah untuk mengisi empat jabatan eselon I melalui seleksi terbuka.
Keempat jabatan eselon I itu adalah Direktur Jenderal Pajak (eselon Ia), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (eselon Ia), Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (eselon Ib) serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara (eselon Ib).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengundang para PNS baik pusat dan daerah yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. “Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BKF untuk Eselon Ia. Staf Ahli untuk Eselon Ib,” kata Mardiasmo, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (12/11/2014).
Adapun, pendaftaran dilakukan mulai tanggal 12 November 2014 sampai dengan 21 November 2014 secara online pada website www.kemenkeu.go.id atau www.seleksijabatan-terbuka.kemenkeu.go.id. Selain itu, surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disampaikan dalam 1 amplop tertutup dan ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi melalui PO BOX 1000 JKP 10000, paling lambat 21 Nobember 2014 (cap pos).
Dalam pengumumannya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selaku Ketua Panitia Seleksi menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon yang berminat di antaranya, yaitu:
a. Berstatus sebagai PNS, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama (Gol IV/c) untuk jabatan Direktur Jendral Pajak, dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol IV/b) untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Staf Ahli, serta telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II;
b. Memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama empat tahun untuk jabatan Direktur Jendral Pajak, tiga tahun untuk Kepala Badan Fiskal, dan dua tahun untuk jabatan Staf Ahli;
c. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2014.
“Lamaran ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi dengan dilengkapi fotokopi SK CPNS dan SK PNS; fotokopi SK pangkat terakhir; fotokopi SK Jabatan yang pernah diduduki; fotokopi ijazah terakhir; dan fotokopi Kartu NPWP,” kata Mardiasmo dalam pengungumumannya yang dipublikasikan Rabu (12/11/2014).
Selain itu surat lamaran juga harus disertai dengan fotokopi DP-3 dua tahun terakhir, fotokopi tanda terima LHKPN bagi yang wajib; fotokopi SPT tahunan terakhir; Surat Keterangan Atasan Langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; serta surat pernyataan tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif partai politik.
Dalam tahapan seleksi yang dirilis Panitia, disebutkan para calon yang berminat harus melewati tahap seleksi administratif, uji kelayakan publik dan penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, assessment center, pemeriksaan kesehatan, wawancara dengan panitia Seleksi dan pewawancara independen, dan wawancara dengan Menteri Keuangan.
sumber: metrotvnews.com