TOTABUAN.CO — Kementerian Dalam Negeri masih menunggu hasil akhir pembahasan RAPBD DKI Jakarta antara Badan Anggaran dan Pemerintah Provinsi.
“Intinya kita masih menunggu hasil akhir finalisasi pembahasan anggaran antara Pemprov dan Badan Anggaran,” ujar Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek dalam Bincang Pagi Metro TV, Senin (23/3/2015).
Sambung dia, pihaknya menanti putusan final dalam bentuk tertulis. Pemprov DKI dan DPRD ditekan, harus ada keputusan pembahasan RAPBD.
“Ini harus ada keputusan, kalau kita balikkan ke Permendagri No 13 tahun 2006 pasal 114 berarti di sana harus ada putusan dari pimpinan dan DPRD terkait sikap mereka. Kita tunggu hari ini,” jelasnya.
Sambung dia, bila nanti timbul kesepakatan maka Pemprov bisa menjadikan RAPBD sebagai Perda. “Bila tak jadi kesepakatan, Kemendagri dapat memberlakukan pasal di mana pagu anggaran sebelumnya diberlakukan. Itu kalau yang kami terima tidak sepakat, maka pemerintah dalam negeri menyiapkan radiogram untuk menyiapkan Pergub,” bebernya.
sumber : metrotvnews.com