TOTABUAN.CO — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menaikkan gaji kepala daerah. Sebab, gaji yang diterima oleh setiap kepala daerah saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan tingkat inflasi.
“Sangat tidak rasional gubernur sekarang Rp 3 juta sesuai ketentuan. Gaji pokok bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, sedangkan inflasi meningkat,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Jumat (5/12).
Donny mengatakan terdapat ketimpangan antara gaji yang diterima oleh setiap kepala daerah dengan tingkat wewenang dan tanggung jawab yang diemban. Atas hal ini, dia mengatakan tengah mencari format yang tepat.
Selanjutnya, terang Donny, komponen kenaikan tersebut rencananya akan diberlakukan hanya untuk gaji pokok. Menurut dia, hal ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja kepala daerah.
“Ini harus dilihat sebagai gaji ya, sebagai bentuk penghargaan, jangan diartikan sebagai take home pay. Ini betul-betul legal,” kata Donny.
Di samping itu, rencana kenaikan gaji ini juga akan diberlakukan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ini karena dalam skema perhitungan, gaji pimpinan DPRD sebesar 80 persen dari gaji pokok kepala daerah, sedangkan besaran gaji anggota DPRD 75 persen dari gaji pokok kepala daerah.
“Itulah yang disebut uang representasi,” kata dia.
Lebih lanjut, Donny menyatakan mungkin rencana ini akan menimbulkan pertentangan. Meski demikian, Donny meminta agar publik dapat melihat ini sebagai isu politik.
“Kita jangan melihat dengan persepsi kelembagaan bupati atau gubernur. Kan prinsip dasar equal pay dan equal work. Dengan beban luas dan tanggung jawab besar dan kompensasi yang tidak signifikan,” kata dia.
sumber : merdeka.com