TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung tidak akan berhenti mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat ada 68 terpidana kasus narkotika yang divonis mati.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan pemerintah tak akan gentar meski eksekusi mati dikecam banyak kalangan. Bahkan, menurut dia, eksekusi mati selanjutnya sedang disiapkan Kejaksaan Agung.
“Kami sedang persiapkan. Kalau semua sudah oke, akan kami jalankan, seperti yang kami lakukan selama ini,” kata Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Senin (19/1/2015).
Prasetyo enggan menerangkan berapa banyak terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. “Nanti saya sampaikan, tidak boleh saya sampaikan sekarang,” ujarnya.
Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mendukung Kejaksaan segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dia berharap nagara lain bisa menghormati hukum positif di Indonesia.
“Yang pasti masing-masing negara punya undang-undang berbeda atau aturan hukum berbeda. Sekarang ada 68 yang divonis mati kasus narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, kecaman dari pemerintah Brasil dan Belanda terkait eksekusi mati dua warga negaranya hanya untuk menunda atau bahkan membatalkan proses hukum tersebut. Sumirat menganggap hal itu lumrah.
“Sama seperti warga Indonesia yang terancam hukuman mati, pasti pemimpin negara berusaha menunda dan mencegah,” tukasnya.
BNN, lanjutnya, sudah berkomitmen menyelamatkan warga negara dari penyalahgunaan narkotika. Hukuman mati bagi para pengedar sudah seharusnya diterapkan karena sesuai dengan hukum positif.
Undang-undang menyatakan, bagi yang kedapatan membawa sabu lima gram ke atas diancam hukuman mati. “Yang pasti kita harus menerapkan hukum secara keras dan tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai kita tidak melaksanakan amanat undang-undang,” tegasnya.
Sumirat yakin eksekusi terhadap enam terpidana mati pada Minggu (18/1/2015) dini hari, menimbulkan efek jera, setidaknya untuk beberapa saat sindikat narkoba akan berpikir ulang mengedarkan barang terlarang di Indonesia.
“Apalagi nanti ditunjukkan secara rutin (eksekusi mati). Lihat saja negara tetangga yang memberlakukan hukuman mati, peredaran narkotika di negaranya bisa ditekan, selain rehabilitasi bagi pecandu,” paparnya.
sumber : metrotvnews.com