TOTABUAN.CO – Pelawak yang tenar lewat sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan, Mandra Naih alias Mandra akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Sudah ada tersangka atas nama MDR (Mandra) Direktur PT Viandra Production,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2).
Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir).
Menurut Widyo, penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
“Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar,” pungkas Widyo.
Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu.
sumber: merdeka.com