TOTABUAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi [Razman Arif Nasution]( 2189211 “”) yang menjadi terpidana kasus penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2006 silam. Saat ini menurut Jaksa Agung HM Prasetyo pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengeksekusi Razman.
Namun ia enggan membeberkan persiapan apa yang dimaksudnya. “Ya sudah, makanya kita juga sedang lakukan, perlu persiapan-persiapan untuk itu, semuanya kita akan selesaikan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Razman Arif yang kini menjadi kuasa hukum 7 anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana, menjadi terpidana setelah pengadilan memvonis bersalah. Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Hakim menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.
Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan atau BG saat melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pada 11 Oktober 2009, PT Medan menolak banding Razman dan majelis menguatkan putusan PN Padang Sidempuan.
Razman belum menerima putusan terhadapnya dan kembali mengajukan upaya hukum, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Razman kembali gigit jari sebab pada 19 Januari 2010, MA pun menolak pemohonan Razman.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga kini jaksa eksekutor belum menjebloskan Razman ke tahanan atas perbuatannya.
Dihubungi secara terpisah, Razman menolak jika Kejagung akan mengeksekusinya. Bahkan ia mengaku tak segan melakukan perlawanan dengan melaporkan apabila eksekusi dipaksakan.
“Saya tidak akan bersedia karena saya sudah buat pernyataan tertulis bahwa sesuai Pasal 197 KUHAP, saya tidak bisa dieksekusi dan itu sesuai putusan MK tanggal 22 November 2012,” ucap Razman.
“Saya sudah meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan jika dipaksakan maka saya akan melakukan perlawanan sesuai Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun penjara,” timpal dia.
Kemudian menurut Razman, seharusnya Jaksa Agung menelaah putusan yang dikeluarkan MK terkait kasusnya.
“Saya minta Kejagung membaca putusan MK dan pernyataan Akil Mochtar tahun 2013 tentang asas retroaktif atau tidak berlaku surut. Kejagung jangan suka-suka menafsirkan undang-undang,” pungkas Razman Arif Nasution.
sumber: liputan6.com