TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Sabtu (24/1) pagi menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Sampai dengan hari ini, penuntut umum belum menerima SPDP kasus Bambang Widjojanto,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, Jakarta, Sabtu (24/1).
Menurutnya, sesuai Pasal 109 KUHAP, dinyatakan bahwa ketika penyidik mulai melakukan penyidikan, hal tersebut akan diberitahukan kepada penuntut umum Kejaksaan. Tidak disebutkan secara rinci dalam tempo berapa hari SPDP tersebut harus disampaikan.
Dalam kasus BW, Kejagung berjanji dan menegaskan tidak melihat siapa tersangkanya. Semua tindak pidana akan ditangani secara netral, objektif dan profesional. Di dalam SPDP, Kejaksaan akan melihat pasal apa yang akan disangkakan dan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh seorang tersangka.
“Siapapun tersangkanya, treatment-nya semua tindak pidana ditangani. Kami tidak melihat tersangkanya. Kejaksaan selama ini netral, profesional dan objektif. Kami lihat perbuatannya dan pasal yang disangkakan dalam SPDP itu. Itu semua akan berlaku pada setiap tersangka,” ucap Tony.
sumber : beritasatu.com