• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus bocoran soal UN, Polri tunggu hasil pemeriksaan pihak Google

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2015
in Nasional
0
Kasus bocoran soal UN, Polri tunggu hasil pemeriksaan pihak Google
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Bareskrim menunggu pernyataan resmi dari Google di Amerika Serikat, terkait kunci jawaban soal Ujian Nasional (UN) yang bocor pada bulan April lalu. Direktorat Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Herry Prastowo mengatakan, saat ini 15 saksi sudah diperiksa oleh penyidik atas kasus tersebut.

“Dari mereka kita bisa tahu siapa yang unggah. Pernyataan Google itu kita butuhkan sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Kita berharap Google segera mengirimkan keterangannya secepat mungkin,” kata Herry di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut Herry, belum ada penetapan tersangka dalam kasus jawaban soal Ujian Nasional (UN) yang bocor. Namun, pihaknya sudah menyita laptop milik Perusahaan Umum Percetakan Negara RI (PNRI).

“Kita periksa termasuk yang perempuan yang sebagai terlapor itu. Kita sudah cek laptopnya dan temannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menyatakan sudah berhasil mengendus calon tersangka terkait indikasi kebocoran soal ujian nasional yang diduga bersumber dari Percetakan Negara RI. Hal itu dikarenakan Bareskrim menerima laporan Kemendikbud tentang bocoran kunci jawaban soal UN pada bulan April lalu.

Dari kasus ini, tersangka bakal dikenakan pasal 32 juncto pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1998 tentang transaksi elektronik. Dari pasal tersebut ancaman hukuman terhadap pelaku berkisar antara 8-10 tahun maksimal dan denda 2-5 miliar.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Dicurigai Tukang Santet, Warga Ikhwan Rela Sumpah Pocong

Next Post

Cristiano Ronaldo Lewati Rekor Gol Legenda Madrid

Next Post
Mendes yakin Ronaldo pensiun di Madrid

Cristiano Ronaldo Lewati Rekor Gol Legenda Madrid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tahun Depan Enam OPD Bolmong Reyen Kantor Baru
Bolmong

Tahun Depan Enam OPD Bolmong Reyen Kantor Baru

by Redaksi
12 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memperkuat infrastruktur pemerintahan dengan membangun kantor baru bagi enam Organisasi...

Read moreDetails
Forkopimda Bolmong Tegaskan Tambang Potolo Ilegal

Forkopimda Bolmong Tegaskan Tambang Potolo Ilegal

12 November 2025
Bantah Isu Mangkir di Sidang Kasus CSR PT JRBM, Febrianto: Beritanya Sepihak dan Politis

Bantah Isu Mangkir di Sidang Kasus CSR PT JRBM, Febrianto: Beritanya Sepihak dan Politis

12 November 2025
Produksi Tanaman Pangan Bolmong Meningkat Sepanjang 2025

Produksi Tanaman Pangan Bolmong Meningkat Sepanjang 2025

12 November 2025
Yusra–Dony Jamin TPP ke 13 ASN Aman

Yusra–Dony Jamin TPP ke 13 ASN Aman

11 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.