TOTABUAN.CO – Mantan Karyawati Permai Group, Elvi Syafitri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. Bekas anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu akan dimintai keterangan terkait kasus pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada 2009.
“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka MDM (Made Meregawa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
Made merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana yang saat itu bertugas selaku pejabat pembuat komitmen.
Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang juga telah ditetapkan tersangka kasus ini. PT Mahkota Negara diketahui merupakan anak perusahaan Permai Group yang dimiliki Nazaruddin.
Kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Nilai proyek pengadaan alkes RS Universitas Udayana diketahui mencapai Rp16 Miliar. Namun, KPK menduga ada penggelembungan dana sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
sumber: metrotvnews.com