• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Alkes Unud, KPK Panggil Mantan Anak Buah Nazaruddin

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2015
in Nasional
0
Kasus Alkes Unud, KPK Panggil Mantan Anak Buah Nazaruddin
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Mantan Karyawati Permai Group, Elvi Syafitri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. Bekas anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu akan dimintai keterangan terkait kasus pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada 2009.

“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka MDM (Made Meregawa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).

Made merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana yang saat itu bertugas selaku pejabat pembuat komitmen.

Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang juga telah ditetapkan tersangka kasus ini. PT Mahkota Negara diketahui merupakan anak perusahaan Permai Group yang dimiliki Nazaruddin.

Kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

Nilai proyek pengadaan alkes RS Universitas Udayana diketahui mencapai Rp16 Miliar. Namun, KPK menduga ada penggelembungan dana sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.

sumber: metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Menkes Dukung Program Nusantara Sehat

Next Post

Transit Semakin Nyaman di Changi

Next Post
Transit Semakin Nyaman di Changi

Transit Semakin Nyaman di Changi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam
Kotamobagu

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

by Redaksi
1 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sudah satu tahun berlalu, kasus dugaan penggelapan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa (Sangadi) di Kota Kotamobagu...

Read moreDetails
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

Bupati Yusra: PT JRBM jangan Tutup Mata

1 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Tandatangani NPHD Kepada IAIN dan IAKN

Pemkab Bolmong Tandatangani NPHD Kepada IAIN dan IAKN

1 Oktober 2025
Serahkan Alsintan, Bukti Nyata Visi-Misi Yusra–Dony di Bidang Pertanian

Serahkan Alsintan, Bukti Nyata Visi-Misi Yusra–Dony di Bidang Pertanian

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.