TOTABUAN.CO — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing ilegal asal Vietnam. Kapal ini kedapatan mencuri sirip ikan hiu di Raja Ampat, Papua. Tidak tanggung-tanggung sirip hiu yang dicuri mencapai 2.000 Kg.
Dirpolairud Tony mengatakan, kapal asal Vietnam dengan nama Thanh Cong seri 99612TS berukuran di atas 55 GT dengan 11 orang ABK asal vietnam.
“Semua ABK asal Vietnam. Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin, itu kita temukan sirip ikan hiu. Sudah kami serahkan kepada Kejaksaan,” ucap Tony dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Senin (2/2).
Tony mengaku kesulitan melakukan interogasi awal. Alasan utamanya, ABK kapal tersebut tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia. Akhirnya, kasus ini dilaporkan pada pihak kedutaan besar Vietnam. Proses penyidikan masih berlangsung, dan jika terbukti bersalah makan akan ditenggelamkan.
“Kedutaan Vietnam membantu kita. Sekarang proses kejaksaan. Nanti mungkin langsung ditenggelamkan,” tutupnya.
sumber : merdeka.com