TOTABUAN.CO — Corporate Secretary LionAir Ade Simanjuntak mengaku maskapainya belum memberlakukan aturan baru TENTANG penetapan tarif batas bawah penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas.
Alasannya, belum ada instruksi resmi dari pemerintah. Namun jika itu memang sudah diberlakukan LionAir akan langsung melaksanakannya.
“Kita belum bisa komentar karena SK (surat keputusan) nya belum turun. Untuk sementara waktu kita lihat perkembangan dulu,” tukasnya.
Manager Humas Sriwijaya Air, Agus Sudjono juga mengatakan hal yang sama. Hingga saat ini pihak maskapai belum menerima instruksi untuk mematok tarif batas bawah 40 persen dari batas atas.
“Nanti kalau sudah ada hitam diatas putihnya berarti sah dan legal. Pasti maskapai patuh karena kalau tidak, akan ada sanksi dari pemerintah. Kalau sekarang kita pakai aturan itu pasti konsumen komplain,” jelasnya
Polemik penghapusan low cost carrier (LCC) yang mencuat di media, coba diluruskan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Menurut dia, dirinya tidak pernah menyebut penghapusan LCC. Bahkan, dia mengklaim justru menurunkan tarif batas bawah yang pada periode Menteri Perhubungan EE Mangindaan ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif batas bawah.
“Dua bulan lalu, saat saya ditugaskan jadi Menhub, (tarif batas bawah) itu sudah 50 persen, lalu diturunkan jadi 30 persen, tapi karena rupiah terus melemah maka dinaikkan jadi 40 persen. Itu kan masih lebih rendah (dari 50 persen zaman Menhub EE Mangindaan, Red),” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Negara kemarin (8/1).
Menurut Jonan, penentuan tarif batas bawah 40 persen dilandasi kondisi terus melemahnya nilai tukar rupiah yang saat ini sudah mendekati level 12.700 per dolar AS. Akibatnya, biaya operasional pesawat pun dipastikan naik karena pembelian avtur bahan bakar pesawat, spare parts, biaya perawatan, jasa bandara, semua menggunakan denominasi dolar AS.
“Kalau pelayanan turun karena biaya naik, itu masih bisa ditoleransi. Tapi kalau maintenance (perawatan pesawat, Red) yang turun, itu bahaya,” katanya.
Jonan menyebut, Kementerian Perhubungan selaku regulator sebenarnya tidak ingin masuk terlalu jauh dalam urusan bisnis maskapai penerbangan. Satu-satunya kepentingan Kemenhub adalah memastikan bahwa maskapai harus menjunjung tinggi aspek keselamatan.
Karena itu, kemampuan finansial maskapai harus bagus. “Karena itu, kita inginnya industri penerbangan itu harus sehat, bukan harus murah,” tegasnya.
Jonan mengakui, tidak ada yang bisa menjamin bahwa jika tarif dinaikkan, maka kecelakaan pesawat tidak akan terjadi. Menurut dia, baik maskapai yang mengusung konsep LCC maupun full service, tetap memiliki risiko celaka.
“Maka, tugas kami adalah membuat regulasi agar bagaimana risiko itu diminimalkan. Kalau soal jaminan pasti tidak celaka, itu hanya Gusti Allah yang bisa jamin,” ujarnya.
sumber : jpnn.com