TOTABUAN.CO – Presiden Joko Widodo rupanya sudah menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sempat menjadi polemik.
UU Pilkada itu adalah hasil dari pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dibuat oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ingin menyelamatkan Pilkada langsung.
“Presiden hari ini tandatangani UU Pilkadanya. Perppu yang sudah disetujui DPR sudah ditandatangani,” kata Sekretaris Kabinet, Andi Widjojanto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 2 Februari 2015.
Kemudian, kata Andi saat ini UU Pilkada itu tengah dibicarakan secara detail untuk merevisi yang diajukan oleh pemerintah dan DPR. “Dimulai malam ini antara fraksi DPR dengan pemerintah yang diwakili Kemendagri,” ujar dia.
Selain itu, dibicarakan juga tentang alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada di tahun 2015. Sebab, sebagian anggaran ada di APBD dan sebagian lagi di APBN.
“Terutama untuk topang kegiatan di KPU Pusat. Ini yang berusaha segera mungkin diselesaikan di masa sidang DPR bulan ini, 17 Februari 2015,” terang Andi.
sumber: viva.co.id