• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Jika Kembali Mangkir, KPK akan Jemput Paksa Budi Gunawan

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2015
in Nasional
0
Jika Kembali Mangkir, KPK akan Jemput Paksa Budi Gunawan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa jenderal bintang tiga tersebut jika pemanggilan kedua tetap tidak diindahkan.

“Ya, sesuai KUHAP jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya (dengan alasan) tidak patut, maka ada kemungkinan dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik,” kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (30/1/2015).

Menurut Priharsa, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan resmi ke sejumlah alamat milik Budi Gunawan pada Senin, 26 Januari lalu. Yakni Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Rumah Dinas yang terletak di Jalan Tirtayasa VII nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Rumah Pribadi yang terletak di Jalan Duren Tiga Barat VI, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Surat panggilan ada. Diminta untuk bertemu siapa, tanggal hari ini, dan pukul 10.00 WIB,” ucapnya.

Dia mengatakan seorang polisi berpangkat Kombes dari Divisi Hukum Mabes Polri menyambangi KPK sekitar pukul 10.30 WIB, menyampaikan pesan Budi Gunawan secara lisan. Namun alasan ketidakhadiran Budi Gunawan tidak berdasar, yakni sedang mengikuti proses praperadilan.

sumber: metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

KPK Kirim Surat Panggilan Budi Gunawan ke 4 Tempat Sekaligus

Next Post

Ahok Keberatan Denda Rp 500 ribu bagi PNS Telat Semenit

Next Post
Jika Kembali Mangkir, KPK akan Jemput Paksa Budi Gunawan

Ahok Keberatan Denda Rp 500 ribu bagi PNS Telat Semenit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dewas Minta PDAM Bolmong Harus Berbenah
Bolmong

Dewas Minta PDAM Bolmong Harus Berbenah

by Redaksi
18 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta agar pembenahan sistem manajemen di internal PDAM segera...

Read moreDetails
Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

17 Juni 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

17 Juni 2025
Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

17 Juni 2025
Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

17 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.