TOTABUAN.CO – Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa jenderal bintang tiga tersebut jika pemanggilan kedua tetap tidak diindahkan.
“Ya, sesuai KUHAP jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya (dengan alasan) tidak patut, maka ada kemungkinan dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik,” kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (30/1/2015).
Menurut Priharsa, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan resmi ke sejumlah alamat milik Budi Gunawan pada Senin, 26 Januari lalu. Yakni Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Rumah Dinas yang terletak di Jalan Tirtayasa VII nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Rumah Pribadi yang terletak di Jalan Duren Tiga Barat VI, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Surat panggilan ada. Diminta untuk bertemu siapa, tanggal hari ini, dan pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Dia mengatakan seorang polisi berpangkat Kombes dari Divisi Hukum Mabes Polri menyambangi KPK sekitar pukul 10.30 WIB, menyampaikan pesan Budi Gunawan secara lisan. Namun alasan ketidakhadiran Budi Gunawan tidak berdasar, yakni sedang mengikuti proses praperadilan.
sumber: metrotvnews.com