TOTABUAN.CO – Nikah siri daring (online) sangat berisiko. Kementerian Agama mengimbau masyarakat tak terpancing dengan iklan yang menawarkan nikah siri melalui jaringan itu.
“Masyarakat jangan terpancing oleh iklan yang menawarkan kemudahan nikah siri terutama online daripada nantinya berujung pada keribetan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Nikah siri online bisa berujung masalah karena tidak ada kepastian hukum dari negara. Pernikahan tersebut tidak masuk di dalam administrasi negara sehingga nantinya jika ada sengketa hak waris maka negara tidak dapat mengintervensi.
Kemudian, anak buah dari nikah siri akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Dengan begitu, anak sulit mendapatkan berbagai fasilitas dari negara seperti untuk kesehatan dan sekolah. Machasin mengatakan nikah siri itu sah secara agama tapi bermasalah secara legalitas dan sosial.
sumber: metrotvnews.com