• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Jangan Sampai Revisi UU Pilkada Masuk Rekor MURI

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2015
in Nasional
0
Jangan Sampai Revisi UU Pilkada Masuk Rekor MURI
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Saan Mustopa, menolak revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada. Sebab, revisi itu berpotensi DPR akan mendapatkan sindiran buruk dengan perolehan Rekor MURI dengan kategori revisi UU tercepat.

“Jangan sampai UU Pilkada masuk rekor MURI. Direvisi dalam waktu yang singkat,” kata Saan, dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Selasa (5/5/2015).

Saan berpendapat, untuk mencari solusi agar PPP dan Golkar dapat mengikuti Pilkada Serentak, tak harus merevisi Undang-undang yang ada. Saan menilai, revisi UU tersebut akan berpengaruh kepada reputasi DPR. Publik, kata dia, akan menilai DPR ceroboh.

“Kalau direvisi, karena ada hal yang tidak atur, ada kesan di publik, DPR membuat UU tambal sulam dan tidak cermat. Ini harus disadari. Kalau mau, ya nanti. Jangan di waktu berdekatan direvisi,” tukas dia.

Selain itu, kata Saan, revisi itu akan membuat publik mudah menuduh DPR memperlakukan Undang-undang sesuai selera dan pragmatisme politik belaka.

Walau demikian, Saan menegaskan, pihaknya tak sedang menjegal keikutsertaan kedua partai dalam pesta demokrasi tersebut. Dia cenderung mendorong agar kedua partai, PPP dan Golkar dapat cepat menyelesaikan proses yang tengah bergulir di pengadilan dan akhirnya KPU dapat mengakomodir keikutsertaan partai tersebut.

Seperti diketahui, UU Pilkada ini memiliki riwayat panjang dan cukup buruk.Metrotvnews.com mengulasnya sebagai berikut; Jumat, 26 September 2014, DPR mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD. Keputusan ini menjadi perdebatan hebat di tengah publik, karena dinilai menghilangkan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung. Merespons desakan publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Kemudian, Selasa, 19 Januari 2015, DPR menyetujui Perppu yang diajukan SBY tersebut. Selanjutnya, Selasa, 17 Februari, DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang dengan Nomor 1 Tahun 2015. Pengesahan itu disertai revisi dan akhirnya keluar perubahan menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015.

Sekarang, DPR dan KPU berkeinginan merevisi kembali UU tersebut hanya untuk mengakomodir dua partai politik?

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Ahok seleksi ketat penerima KJP, siswa nakal tak layak

Next Post

Satgas Antikorupsi Hanya Tangani Kasus Rumit

Next Post
Satgas Antikorupsi Hanya Tangani Kasus Rumit

Satgas Antikorupsi Hanya Tangani Kasus Rumit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat
Bolmong

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

by Redaksi
21 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMOG --Hari ini Kamis 21 Agustus 2025, ruang Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dipenuhi rona bahagia. Sebanyak 1.292...

Read moreDetails
Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

21 Agustus 2025
Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

21 Agustus 2025
Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

Knalpot Brong, dan Harapan untuk Siswa

21 Agustus 2025
Kematian Aan dan Dugaan Kekerasan di Sel Tahanan Polres Bolsel

Kematian Aan dan Dugaan Kekerasan di Sel Tahanan Polres Bolsel

21 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.