TOTABUAN.CO — Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Saan Mustopa, menolak revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada. Sebab, revisi itu berpotensi DPR akan mendapatkan sindiran buruk dengan perolehan Rekor MURI dengan kategori revisi UU tercepat.
“Jangan sampai UU Pilkada masuk rekor MURI. Direvisi dalam waktu yang singkat,” kata Saan, dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Selasa (5/5/2015).
Saan berpendapat, untuk mencari solusi agar PPP dan Golkar dapat mengikuti Pilkada Serentak, tak harus merevisi Undang-undang yang ada. Saan menilai, revisi UU tersebut akan berpengaruh kepada reputasi DPR. Publik, kata dia, akan menilai DPR ceroboh.
“Kalau direvisi, karena ada hal yang tidak atur, ada kesan di publik, DPR membuat UU tambal sulam dan tidak cermat. Ini harus disadari. Kalau mau, ya nanti. Jangan di waktu berdekatan direvisi,” tukas dia.
Selain itu, kata Saan, revisi itu akan membuat publik mudah menuduh DPR memperlakukan Undang-undang sesuai selera dan pragmatisme politik belaka.
Walau demikian, Saan menegaskan, pihaknya tak sedang menjegal keikutsertaan kedua partai dalam pesta demokrasi tersebut. Dia cenderung mendorong agar kedua partai, PPP dan Golkar dapat cepat menyelesaikan proses yang tengah bergulir di pengadilan dan akhirnya KPU dapat mengakomodir keikutsertaan partai tersebut.
Seperti diketahui, UU Pilkada ini memiliki riwayat panjang dan cukup buruk.Metrotvnews.com mengulasnya sebagai berikut; Jumat, 26 September 2014, DPR mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD. Keputusan ini menjadi perdebatan hebat di tengah publik, karena dinilai menghilangkan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung. Merespons desakan publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat itu langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Kemudian, Selasa, 19 Januari 2015, DPR menyetujui Perppu yang diajukan SBY tersebut. Selanjutnya, Selasa, 17 Februari, DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang dengan Nomor 1 Tahun 2015. Pengesahan itu disertai revisi dan akhirnya keluar perubahan menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015.
Sekarang, DPR dan KPU berkeinginan merevisi kembali UU tersebut hanya untuk mengakomodir dua partai politik?
sumber : metrotvnews.com