TOTABUAN.CO — Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Surat resmi itu berfungsi sebagai dasar legalitas pengendara boleh melaju di jalanan.
Tidak hanya untuk bukti legalitas di dalam negeri, SIM juga dapat digunakan sebagai dokumen resmi WNI dapat mengendarai kendaraan di luar negeri. Selain itu, Warga Negara Asing juga dapat mengurus SIM internasional di Indonesia.
Secara regional SIM Indonesia berlaku di negara-negara anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota negara Asia Tenggara. Demikian juga negara-negara Uni Eropa berlaku SIM internasional Indonesia berdasarkan perjanjian yang sama di negara-negara tersebut.
Berikut golongan SIM Internasional:
Golongan A sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.
Golongan B kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
Golongan C kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
Golongan D kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
Golongan E kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan atau C dan atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Berikut persyaratan pembuatan SIM Internasional baru, seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Senin (6/4):
1. KTP asli dan fotokopi (1 lembar). Untuk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli dan fotokopi (1 lembar) tetapi untuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) tidak dilayani.
2. SIM nasional asli yang masih berlaku dan fotokopi (1 lembar).
3. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi (1 lembar)
4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 46 warna latar belakang biru (pria berdasi dan wanita menggunakan blazer) (4 lembar)
5. Materai Rp 6.000 terbaru (1 lembar)
6. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, pembuatan SIM internasional baru berbiaya sebesar, Rp 250.000 dan perpanjangan SIM internasional sebesar, Rp 225.000
7. Bagi WNA Staf kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Sekadar informasi:
1. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
2. Pemohon wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri.
3. Persyaratan pemohon SIM internasional wajib lengkap demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional.
4. Persyaratan perpanjangan SIM internasional sama dengan buat baru, dengan membawa SIM internasional yang lama.
5. Masa berlaku SIM internasional selama 3 tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
6. Lokasi pembuatan di Korlantas Polri Jalan MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
7. Pelayanan SIM internasional buka dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu dan Minggu dan hari besar lainnya.
sumber : merdeka.com