TOTABUAN.CO — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menepati janjinya untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4). Didampingi tim kuasa hukum, mantan Ketua Umum PPP itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil Land Cruiser hitam berplat nomor B 265 RK.
SDA menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. Bahkan, jika penyidik memutuskan untuk menahannya.
“Saya akan ikuti seluruh proses hukum, sebagai bentuk penghormatan saya kepada hukum. Tetapi saya juga berharap saya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan, bukan dengan opini,” katanya sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.
Dalam kesempatan ini, mantan Ketua Umum PPP tersebut mengklaim tidak terkait dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013. Menurutnya, dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka, KPK tidak memiliki alat bukti dan kerugian negara yang ditimbulkannya. Selama ini, kata SDA, KPK hanya menyebut perkiraan kerugian negara.
“Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan, tapi sampai hari ini belum ada kerugian negara yang secara jelas, pasti berapa jumlahnya. Menurut undang-undang, itu harus jelas, pasti berapa jumlahnya. Nah, sampai dengan hari ini belum ada. Ada cuma perkiraan-perkiraan, Rp 1,8 triliun,” kata SDA.
Ia mengungkapkan kekecewaannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan. Menurutnya, Hakim tunggal Tatik Hadiyanti tidak berani menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya.
“Saya telah mencari keadilan melalui praperadilan. Tetapi hakim di praperadilan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status saya sebagai tersangka (salah ngomong kali ini ya). Jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian. Saya sungguh kecewa,” ungkap Suryadharma.
Usai memberikan penjelasan kepada wartawan, SDA masuk ke lobi Gedung KPK. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dijalani SDA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada Mei 2014 lalu.
Dalam dua panggilan sebelumnya, SDA mangkir dengan alasan terdapat kesalahan penulisan dan sedang sakit. KPK telah mengisyaratkan akan menahan SDA. Hal itu lantaran berkas pemeriksaan perkara ini sudah mencapai 60 persen.
sumber : beritasatu.com