• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Jalani Pemeriksaan Perdana, Suryadharma Ali Siap Ditahan

Redaksi by Redaksi
10 April 2015
in Nasional
0
Jalani Pemeriksaan Perdana, Suryadharma Ali Siap Ditahan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menepati janjinya untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4). Didampingi tim kuasa hukum, mantan Ketua Umum PPP itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil Land Cruiser hitam berplat nomor B 265 RK.

SDA menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. Bahkan, jika penyidik memutuskan untuk menahannya.

“Saya akan ikuti seluruh proses hukum, sebagai bentuk penghormatan saya kepada hukum. Tetapi saya juga berharap saya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan, bukan dengan opini,” katanya sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.

Dalam kesempatan ini, mantan Ketua Umum PPP tersebut mengklaim tidak terkait dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013. Menurutnya, dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka, KPK tidak memiliki alat bukti dan kerugian negara yang ditimbulkannya. Selama ini, kata SDA, KPK hanya menyebut perkiraan kerugian negara.

“Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan, tapi sampai hari ini belum ada kerugian negara yang secara jelas, pasti berapa jumlahnya. Menurut undang-undang, itu harus jelas, pasti berapa jumlahnya. Nah, sampai dengan hari ini belum ada. Ada cuma perkiraan-perkiraan, Rp 1,8 triliun,” kata SDA.

Ia mengungkapkan kekecewaannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan. Menurutnya, Hakim tunggal Tatik Hadiyanti tidak berani menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya.

“Saya telah mencari keadilan melalui praperadilan. Tetapi hakim di praperadilan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status saya sebagai tersangka (salah ngomong kali ini ya). Jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian. Saya sungguh kecewa,” ungkap Suryadharma.

Usai memberikan penjelasan kepada wartawan, SDA masuk ke lobi Gedung KPK. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dijalani SDA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada Mei 2014 lalu.

Dalam dua panggilan sebelumnya, SDA mangkir dengan alasan terdapat kesalahan penulisan dan sedang sakit. KPK telah mengisyaratkan akan menahan SDA. Hal itu lantaran berkas pemeriksaan perkara ini sudah mencapai 60 persen.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Bangun Ratusan Bak Pembuangan Sampah

Next Post

Umild Pererat dengan Komunitas Jarod

Next Post
Umild Pererat dengan Komunitas Jarod

Umild Pererat dengan Komunitas Jarod

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

by Redaksi
14 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

13 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.