TOTABUAN.CO — Jaksa Agung H.M. Prasetyo menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus diperbaiki dan diperbaharui. Banyaknya aturan khusus di luar KUHP membuat praktisi hukum kesulitan mengaplikasikan aturan.
“Pemberlakuan KUHP dalam perkembangannya mengalami degradasi dengan muncul peraturan-peraturan khusus mengenai Pidana di luar KUHP. Hal itu menimbulkan persoalan baru,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/1/2014).
Prasetyo mengatakan, pembaharuan KUHP harus diarahkan kepada misi untuk penyusunan dan penghilangan nilai-nilai kolonisasi. Sebab, KUHP yang dipakai Indonesia adalah peninggalan Belanda.
KUHP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat Indonesia. Selain itu juga banyak aturan pidana yang tersebar di luar KUHP.
“perlu ditata kembali kerangka asas-asas hukum pidana,” terang Prasetyo.
Prasetyo berharap DPR sebagai legislator harus memegang dua dasar pemikiran itu. Dengan perbaikan KUHP, penegakan hukum di Indonesia menjadi makin baik dan teratur.
sumber : metrotvnews.com