TOTABUAN.CO — Kuasa Hukum Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Abdullah Subur mendatangi Kejaksaan Agung. Subur membawa surat permohonan penangguhan penahanan kliennya.
“Kita mau masukkan surat permohonan penangguhan penahanan, atas nama Mandra,” kata Abdullah Subur di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Untuk memperkuat penangguhan tersebut, kuasa hukum turut membawa karyawan PT Viandra Production Nani Suryani yang bertugas sebagai administrasi di perusahaan tersebut. Menurut Subur, Mandra selaku pimpinan perusahan tidak mengetahui detail operasional perusahaan.
“Ini kita bawa juga saksi, karyawan administrasi di PT Viandra,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum lainnya, Sonny Sudarsono mengatakan penjamin penangguhan penahanan atas nama Istri Mandra, Mila Sari Juwita.
“Ibu Mila yang jamin, kalau bang Mandra enggak akan lari, apa lagi sampai menghilangkan barang bukti, kan barang bukti semua ada di TVRI,” tukasnya.
Seperti diketahui, komedian Mandra, kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi program Siap Siar di TVRI tahun 2012 , resmi ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Jumat 6 Maret 2015 lalu. Mandra ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
sumber : metrotvnews.com