• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Istri Ahok Berhak Tolak Panggilan Tim Angket jika Tak Relevan dengan Topiknya

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2015
in Nasional
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI berencana memanggil istri Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan. Veronica wajib memenuhi panggilan tersebut selama pemanggilan itu relevan dengan hal yang angkat dalam hak angket. Sebaliknya, Veronica dapat menolaknya jika hal itu tidak berkaitan dengan topik yang diselidiki.

Ahli hukum tata negara Refly Harun menuturkan bahwa panitia kerja (panja) hak angket DPRD berhak memanggil siapa saja, termasuk istri Gubernur, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum. Dalam menyikapi pemanggilan tersebut, pihak yang dipanggil wajib datang dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.

“Secara teoretis, dalam menjalankan angket, panja bisa panggil siapa saja yang informasinya dibutuhkan. Kalau yang bersangkutan tidak datang, (panja) bisa minta bantuan polisi,” kata Refly kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2015).

Refly berpendapat bahwa orang yang dipanggil tim angket harus memiliki kapasitas atau relevan dengan topik yang akan dibahas dalam hak angket. Ia menilai Veronica tidak memiliki kapasitas itu. Dia mempertanyakan hal inti yang ingin diselidiki anggota DPRD jika harus sampai memanggil seorang istri Gubernur dalam pengajuan hak angket.

“Saya melihat, ketika hak angket disetujui, harus jelas yang mau diangket itu apa. Saya enggak ngerti, kalau cuma APBD, apa kaitannya dengan istri Gubernur?” kata dia.

Menurut Refly, DPRD DKI perlu memperjelas terlebih dahulu tentang dugaan pelanggaran hukum oleh Basuki sehingga perlu diselidiki. Jika hal itu masih belum jelas, maka ada kemungkinan bisa masalah yang diselidiki melebar hal-hal lain sehingga apa yang dilakukan oleh tim angket akan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Sebelumnya, Ketua panitia hak angket DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan bahwa panja hak angket akan meminta keterangan dari Veronica terkait penyaluran bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibilities). Jika memang hal itu yang akan dilakukan, ujar Refly, maka tidak relevan dengan angket yang mempertanyakan dugaan pelanggaran hukum APBD DKI tahun 2015.

“Kalau tidak relevan, tidak usah dipenuhi (pemanggilannya). Bilang, pokok-pokok tidak dimengerti, tidak berkaitan, misalnya, dugaan pelanggaran hukum Gubernur pengajuan RAPBD. Itu saja, jangan yang lain-lain,” jelas Refly.

sumber : kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kayu tak Berdokumen, Diserahkan ke Propam

Next Post

Peringati Hari Peduli Sampah, Pemkot Kotamobagu Gelar Kerja Bakti

Next Post
Peringati Hari Peduli Sampah, Pemkot Kotamobagu Gelar Kerja Bakti

Peringati Hari Peduli Sampah, Pemkot Kotamobagu Gelar Kerja Bakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.