• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

IRT Pengedar Sabu Ditangkap di Mal

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2015
in Nasional
0
IRT Pengedar Sabu Ditangkap di Mal
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Tuti Kurniasih, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus kembali berurusan dengan pihak berwajib karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya pada 2011, Tuti pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, berbekal dari informasi masyarakat, Tuti yang keluar penjara pada 2011, kembali menekuni profesi lamanya sebagai penguna dan pengedar sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota kami menangkap tersangka saat berada di parkiran Mal Citylink,” tutur Nugroho, Kamis (5/3/2015).

Saat penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu pada sebuah amplop putih di tas milik Tuti. Selain itu, dari hasil tes urine tersangka juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi selain mengedarkan, dia ini juga pemakai. Pengakuannya, barang itu di dapat dari seorang DPO berinisial B seharga Rp9 juta,” bebernya.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, Tuti mendapat barang dari B dengan cara mengambilnya di Terminal Cileungsi, Bogor, dengan modus menempelkan sabu-sabu di suatu tempat yang telah disepakati. Sementara uang diberikan dengan cara ditransfer.

“Dia ini sudah beberapa kali keluar masuk (penjara) dengan masalah yang sama. Terakhir itu dia keluar penjara pada 2011,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Tuti dijerat Pasal 112 jo 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Hari ini keluarga ramai-ramai jenguk terpidana mati di Nusakambangan

Next Post

Sering Sesak dan Kelelahan, Waspadai Gagal Jantung

Next Post
Sering Sesak dan Kelelahan, Waspadai Gagal Jantung

Sering Sesak dan Kelelahan, Waspadai Gagal Jantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.