TOTABUAN.CO — Tuti Kurniasih, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus kembali berurusan dengan pihak berwajib karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya pada 2011, Tuti pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, berbekal dari informasi masyarakat, Tuti yang keluar penjara pada 2011, kembali menekuni profesi lamanya sebagai penguna dan pengedar sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota kami menangkap tersangka saat berada di parkiran Mal Citylink,” tutur Nugroho, Kamis (5/3/2015).
Saat penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu pada sebuah amplop putih di tas milik Tuti. Selain itu, dari hasil tes urine tersangka juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Jadi selain mengedarkan, dia ini juga pemakai. Pengakuannya, barang itu di dapat dari seorang DPO berinisial B seharga Rp9 juta,” bebernya.
Lebih lanjut Nugroho mengatakan, Tuti mendapat barang dari B dengan cara mengambilnya di Terminal Cileungsi, Bogor, dengan modus menempelkan sabu-sabu di suatu tempat yang telah disepakati. Sementara uang diberikan dengan cara ditransfer.
“Dia ini sudah beberapa kali keluar masuk (penjara) dengan masalah yang sama. Terakhir itu dia keluar penjara pada 2011,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tuti dijerat Pasal 112 jo 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
sumber : okezone.com