• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ironis, rakyat tercekik harga BBM pejabat malah dimanjakan Jokowi

Redaksi by Redaksi
4 April 2015
in Nasional
0
Ironis, rakyat tercekik harga BBM pejabat malah dimanjakan Jokowi
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Di tengah kenaikan harga BBM, gas elpiji, tarif angkutan umum serta meroketnya harga kebutuhan sehari-hari, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) malah mengeluarkan keputusan terbaru soal naiknya anggaran tunjangan kendaraan dinas para pejabat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi menyatakan, kebijakan Jokowi tersebut sangat tidak tepat di tengah-tengah beban rakyat yang makin berat. Jokowi dianggap sudah tertular dengan anggota dewan yang sama-sama tidak pernah memikirkan derita rakyat.

“Sangat tidak pantas, tidak berprikeadilan dan abai dengan penderitaan rakyat. Mereka ini kan tidak layak mendapat tambahan anggaran pembelian mobil dinas, lebih baik benahi kondisi transportasi umum,” kata Ari, Jakarta, Jumat (3/4).

Dosen Program Pascasarjana UI ini menegaskan, di saat kondisi rakyat yang masih kesulitan dengan berbagai dampak kenaikan BBM, listrik, gas dan beban kehidupan lainnya, tidak ada cara lain Jokowi harusnya tidak mengeluarkan kebijakan tersebut. Kebijakan yang berlawanan dengan nurani keadilan dan mengutamakan kepentingan rakyat.

“Jika kebijakan Jokowi ini tidak dikoreksi, jangan salahkan rakyat yang punya inisiatif membuat Kartu Indonesia Sabar (KIS). Bisa jadi KIS dianggap sindirian yang menohok kepada Jokowi atas kebijakannya yang berlawanan dengan janji-janji kampanyenya dulu,” jelas Ari.

“Kalau sikap Jokowi sebangun dengan anggota Dewan yang selalu mengutamakan kepentingan diri sendiri, akumulasi kekecewaan rakyat akan semakin menumpuk. Tinggal menunggu ledakan rasa kecewa yang tidak tertahan dan itu harus dibayar mahal oleh Jokowi,” imbuhnya.

Ari Junaedi yang juga pengajar Program Pascasarjana di Universitas Diponegoro (Undip) itu menyatakan, amat tidak etik pejabat di era pemerintahan Jokowi terus menerus mendapatkan keistimewaan pelayanan dari negara sedangkan secara bersamaan rakyat bergelut mendapatkan tambahan pendapatan karena harga bahan bakar minyak (BBM) makin mahal. Kebutuhan bahan pokok meroket harganya dan beban rakyat makin berat.

“Rakyat juga masih ketakutan dengan ulah begal motor karena lebih memilih menggunakan motor ketimbang angkutan umum yang amburadul eh tega benar yah Jokowi naikkan anggaran untuk mobil pejabat,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Melalui aturan baru ini, Jokowi menaikkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari sebelumnya hanya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Jokowi mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No 68/2010.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 seperti dikutip dari Setkab di Jakarta.

Pejabat negara yang mendapat tunjangan ini sesuai Pasal 1 Perpres No 68 Tahun 2010 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

Bukan kali ini saja, para pejabat negara juga bakal mendapatkan tambahan gaji dari negara. Pemerintah berencana menaikkan gaji para menterinya.

sumber: merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Saat karirnya berjaya, Kurt Cobain malah mati bunuh diri

Next Post

Usai Apel, Anggota Provost Polsek Tewas Tembak Kepalanya Sendiri

Next Post
Usai Apel, Anggota Provost Polsek Tewas Tembak Kepalanya Sendiri

Usai Apel, Anggota Provost Polsek Tewas Tembak Kepalanya Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut
Sulut

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

by Redaksi
3 Oktober 2025
0

TOTABUAN CO. SULUT --Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menetapkan pendamping koperasi yang akan bertugas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi...

Read moreDetails
Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

3 Oktober 2025
Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

3 Oktober 2025
Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

3 Oktober 2025
Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

3 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.